Anggota Satpol PP Kepergok Bercinta Hanya Kena Sanksi Ringan

Anggota Satpol PP Kepergok Bercinta Hanya Kena Sanksi Ringan

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID,Tanjungpinang - Anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang RE terancam sanksi. Namun sanksi terhadap RE tak seberat yang diperkirakan. 

 

Menurut Kepala Kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang Irianto, RE akan diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). (Baca juga: Ketahuan Mesum dengan Wanita Bukan Muhrim, Anggota Satpol Disanksi Ringan)

 

Ia akan dijerat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2004 dinyatakan RE melanggar harkat dan martabat PNS.

 

"Jadi sanksinya diberikan karena melanggar pembinaan jiwa korp dan kode etik, maka dijatuhkan sanksi berupa teguran tertulis pernyataan tidak puas dari Kakansatpol," kata dia. 

 

Kata Irianto, RE tak dijatuhi sanksi berat karena bukan pejabat negara, selain itu ia belum pernah melakukan hal yng sama.  “Dan ini (perbuatannya) merupakan jual-beli atau perempuan itu dibayar," kata Irianto.

 

[hen]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews