FKH Bintan Kecam Pembabatan Hutan Lindung Sei Jago

FKH Bintan Kecam Pembabatan Hutan Lindung Sei Jago

ilustrasi (Foto: ist/batamnews)

Bintan - Forum Komunikasi Hijau (FKH) Kabupaten Bintan mengecam aktivitas pembabatan Hutan Lindung Sei Jago dan meminta polisi segera mengungkap kasus ini dan menindak pelakunya.

"Merusak hutan lindung itu pelanggaran hukum dan bisa di pidana. Apalagi dirusak menggunakan alat berat, sudah jelas ini kejahatan luar biasa yang sistemik dan ada yang membekingi," ujar Ketua FKH Bintan, Luthfi Pratama, Rabu (8/8/2018).

Hutan Lindung Sei Jago ini memiliki luas 1.629 Hektare. Namun luasnya telah berkurang drastis akibat aktivitas pembabatan hutan. 

Lanjut Luthfi, ironinya lagi, lahan yang dibabat itu sudah dibentuk skema kavling. Ini sudah menjadi bukti kalau yang melakukan adalah orang-orang yang terorganisir dan ada pelaku intelektualnya.

"Kalau tidak ada pemodal dan pembeking tak mungkin. Karena babat hutan dan membuat kavling seluas ini butuh biaya besar. Tidak mungkin petani biasa dapat melakukan itu," jelasnya.

Aksi perusakan hutan lindung ini sangat jelas tidak sejalan dengan program kerja Bupati Bintan, Apri Sujadi yang menggalakkan penghijauan di seluruh wilayah Kabupaten Bintan. 

Pemerintah juga harus mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani masalah ini. Sehingga tidak ada lagi oknum-oknum yang berani merusak aset negara tersebut.

"Merusak hutan lindung sama saja merugikan negara. Kami yakin penegak hukum lebih ahli menangani kejahatan seperti ini," katanya.

(ary)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews