BP Batam: Hutan Lindung Baloi Kolam Sudah Dipindahkan ke Sei Temiang

BP Batam: Hutan Lindung Baloi Kolam Sudah Dipindahkan ke Sei Temiang

Suasana perundingan antara BP Batam dan warga Baloi Kolam (Foto: Jim/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Aksi ribuan warga Baloi Kolam di tiga tempat BP Batam, Pemko Batam dan Kejaksaan Negeri Batam, berlangsung sejak pagi. Saat ini perundingan masih berlangsung dengan sejumlah pejabat BP Batam.

Menyikapi aksi unjuk rasa dan tuntutan warga Baloi Kolam tersebut, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Lainnya BP Batam akhirnya Mayjen TNI Eko Budi Seopriyanto menanggapi.

Ia mengatakan, masalah demo mendemo merupakan hak masyarakat Baloi Kolam. Hal tersebut sudah diatur Undang Undang untuk menyampaikan inspirasi.

Mengenai tuntutan warga Baloi Kolam itu, Mayjen TNI Eko Budi Seopriyanto mengatakan, aturan yang tetulis di Undang Undang sudah jelas, [engalokasian lahan-lahan yang ada di Baloi Kolam, sudah memenuhi aturan.

"Kalau yang dialokasi itu tidak benar, pemerintah juga salah dan pemerintah sudah benar mengambil sikap bahwa lahan yang mereka tempati  bukan hutan lindung," ujar Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Lainnya BP Batam Mayjen TNI Eko Budi Seopriyanto kepada batamnews.co.id, Selasa (15/5/2018) 

Eko mengatakan, Baloi Kolam termasuk hutan lindung, saat ini kondisi status lahan tersebut sudah ada penetapan. 

Eko menambahkan saat ini hutan lindung pengganti sudah dipindahkan dari Dam Baloi ke Sei Temiang dan BP Batam.

"Indonesia adalah negara hukum dan BP Batam berjalan di jalur hukum dan tidak bisa sewenang-wenang," ujarnya.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews