Keluarga Deli Cinta Ingin Dedi Purbianto Dihukum Mati

Keluarga Deli Cinta Ingin Dedi Purbianto Dihukum Mati

Keluarga Deli Cinta mengamuk di persidangan (Foto: Yogi/batamnews)

Batam - Keluarga Deli Cinta tak terima pengurangan hukuman kurungan terhadap Dedi Purbianto pelaku pembunuh Deli Cinta Sihombing.

Dalam sidang pembunuhan Deli Cinta yang digelar minggu lalu, Penasehat Hukum meminta jaksa meringankan hukuman Dedi Purbianto dari 15 tahun menjadi 7 tahun.

Di sidang tersebut pembacaan nota pembelaan (pledoi) dibacakan oleh penasehat hukum Thamrin Pasaribu dan Pendi Ujung. Terdapat 36 halaman berkas nota pembelaan yang dibacakan.

Alasan penasehat hukum meringankan hukuman karena terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan sopan selama mengikuti proses hukum.

Sementara dalam pembelaannya, Dedi menuliskan sebuah catatan permintaan pengurangan hukuman dirinya. Catatan itu diakuinya dibuat sendiri dengan tulisan tangan. Dedi mengungkapkan segala kesalahannya.

"Saya mengakui khilaf dan minta maaf karena sudah melakukan hal yang sebenarnya saya tidak inginkan," katanya.

Dedi juga mengakui bahwa perbuatan itu Ia lakukan karena emosi dan tak terima harga dirinya dilecehkan korban.

"Tidak ada satupun saya sembunyikan, saya menyampaikan permohonan maaf. Apa yang saya lakukan tidak pernah terpikirkan dalam benak saya. Kebodohan saya sendiri bisa terbawa emosi karena dilecehkan," ujar Dedy menyampaikan sambil berdiri didepan hakim.

Alasan lainnya, Ia mengaku merupakan tulang punggung keluarga untuk orang tua dan anaknya.

"Kebutuhan hidup anak saya di saya, saya meminta keringannya dari hakim yang mulia," ujarnya.

Sementara itu, penuntut umum Mega Astuti hanya menyampaikan bantahan secara lisan, bahwa pihaknya tidak setuju dengan permintaan Penasehat Hukum maupun terdakwa. 

"Saya tidak sepakat 7 tahun, tetap 15 tahun," katanya. 

Mendengarkan permintaan dan batahan tersebut sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan didampingi anggota Renni Pitua Ambarita dan Egi Novite ini memberikan putusan satu minggu kedepan. 


Keluarga Mengamuk di Pengadilan

Setelah palu diketuk Ketua Hakim, keluarga Deli meradang. Terutama, Ibu Deli Cinta, mengamuk. 

"Ini anak saya dibunuh, mana keadilan," katanya menunjuk ke arah Dedi. 

Kemudian kakak kandung Deli Cinta, Budi berdiri dan ikut melontarkan kata-kata makian. 

"Oiiii.. itu adek ku (Deli Cinta) kau bunuh, jangan enak enak saja kau, saya minta dihukum mati" kata Budi dengan nada keras.

Penjaga pengadilan mencoba mengamankan keributan tersebut. Pihak keluarga akan melaporkan ketidakadilan tersebut ke anggota DPRD dan Kejaksaan Agung RI.

 
Didakwa dengan empat pasal

Sebelumya terdakwa didakwa empat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 339 KUHP tentang pembunuhan diawali, disertai atau diakhiri dengan tindak pindana lain. 

Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Terakhir terdakwa 365 (ayat 3) KUHP pencurian yang mengakibatkan kematian.

Setelah jalannya sidang beberapa kali ini, jaksa menuntut dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Terdakwa dituntut 15 tahun penjara.

Sebagai gigolo Dedi terpaksa menghabiskan nyawa  Deli Cinta kliennya, pada November 2017 lalu. Pria tersebut menghabiskan nyawa Deli dengan mencekik dan memukul. 

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews