Kemenkes Sudah Lakukan Permohonan Fatwa Imunisasi ke MUI

Kemenkes Sudah Lakukan Permohonan Fatwa Imunisasi ke MUI

Kemenkes Sudah Berkonsultasi dengan MUI soal penggunaan vaksin campak (Foto: Sindo/batamnews)

Batam - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai pelaksanaan kampanye imunisasi Campak dan Rubella (MR), Senin (6/8/2018).

Surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/444/2018 itu ditujukan kepada gubernur, walikota dan bupati seluruh Indonesia. 

Diawal surat disebutkan kampanye imunisasi MR merupakan langkah Indonesia mencapai eliminasi campak dan rubella pada tahun 2020.

Kemudian dituliskan Kemenkes sudah bersilaturahmi dengan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk konsultasi keagamaan dan permohonan fatwa tentang pelaksanaan kampanye imunisasi MR.

Dari beberapa hukum yang ada seperti undang-undang kesehatan dan fatwa MUI disebutkan beberpa poin penting terkait penyelengaraan kegiatan tersebut. 

Poin pertama terkait pentingnya imunisasi MR. Poin kedua melakukan pendekatan kepada orang lain.

Poin ketiga pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat yang tidak memiliki  keterikatan aspek syari'i diundur sampai MUI mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan imunisasi MR.

Namun pada poin ke 5 memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memilih menunggu terbitnya fatwa MUI tentang imunisasi MR. Agar dapat memperoleh imunisasi MR pada kesempatan berikutnya sampai akhir bulan September 2018.

Surat edaran ini ditandatangani pada 6 Agustus 2018 oleh Menteri Kesehatan RI Nila Farid Moeloek. 

Seperti kota lain kampanye imunisasi tahap kedua dilaksanakan di luar pulau Jawa. Imunisasi ini khusus untuk pencegahan virus campak dan rubella atau MR, jika terinfeksi akan menyebabkan anak cacat permanen bahkan kematian. Kampanye akan dilakukan Agustus hingga September 2018 ini.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews