Cerita Pilu TKI Ilegal yang Dideportasi dari Malaysia

Cerita Pilu TKI Ilegal yang Dideportasi dari Malaysia

TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia. (Foto: Yandika)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kisah pilu TKI bermasalah (TKI-B) di Malaysia tak pernah habis. Lagi-lagi sekitar 465 TKI bermasalah dideportasi dari Malaysia ke Indonesia melalui Tanjunpinang, Kepri, Rabu 22 April.

Para TKI ilegal itu dikirim menggunalan kapal Telaga Ekspress dari Johor, Malaysia. Diantara para TKI bermasalah tersebut terdapat lima orang balita.

Cerita tragis dialami TKI ilegal bernama Umik (23). Umik yang mengalami patah tulang tangan terpaksa harus kembali ke Indonesia setelah ditangkap Polisi Diraja Malaysia.

Pekerja di kebun pisang itu mengalami kecelakaan sepeda motor di di Johor. Selama berada di Johor ia bergaji 40 ringgit Malaysia.

Saat kecelakaan ia terpaksa dirawat di sebuah rumah sakit. “Waktu itu saya mau pergi kerja,” kata Umik.

Selama 6 hari mendapat perawatan, ia terpaksa mengeluarkan biaya sendiri. “Bos tidak bantu” ujar dia.

Setelah itu, Umik kemudian ditangkap polisi. Umik selama ini bekerja menggunakan paspor pelancong.  “Mendekam di penjara selama 20 hari," ucapnya.

Sementara, Korlap TKI-B Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, Kuswari mengatakan, mereka yang sakit akan mendapat perawatan dan pemeriksaan dari petugas.

“TKI-B tersebut mendapatkan rawat jalan dan proses pemulangannya juga didampingi orang dari RPTC hingga sampai di Jakarta,” kata dia.

 

[hen]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews