KPU Tak Punya Regulasi Pergantian Nama Daftar Caleg Sementara

KPU Tak Punya Regulasi Pergantian Nama Daftar Caleg Sementara

Kantor KPU Kepri di Tanjungpinang. (Foto: ist/batamnews)

Tanjungpinang - Komisioner KPU Kepri, Arison pihaknya tidak dapat melarang partai yang mengubah nama bacaleg pada perbaikan Daftar Caleg Sementara (DCS).

Pasalnya belum ada regulasi terkait perubahan nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada DCS.

"Persoalan itu sudah dibahas dalam grup internal KPU belum lama ini. Namun sampai sekarang KPU RI belum membuat regulasi terkait persoalan itu," kata dia di Tanjungpinang, Jumat.

Verifikasi persyaratan administrasi bacaleg masih berjalan hingga 22 Juli 2018.Tahapan penetapan DCS dilaksanakan mulai 1-3 Agustus 2018.

Perubahan nama bacaleg tidak dapat dilakukan setelah KPU Kepri menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT).

"Tahapan DCT pada 19 Agustus 2018," ujarnya dikutip dari antarakepri.

Menurut dia, regulasi yang mengatur permasalahan itu dibutuhkan. Posisi KPU Kepri hanya sebagai pelaksana regulasi yang dibuat KPU RI.

"Kami melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Menjelang tahapan DCT, kemungkinan ada partai yang melakukan perubahan nama bacaleg. Sebagai contoh, Wan Norman Edi, anggota Fraksi Demokrat DPRD Kepri yang didaftarkan PKS sebagai bacaleg untuk daerah pemilihan Kepri 7 (Natuna-Kepulauan Anambas) masih memperjuangkan dirinya agar dapat mencalonkan diri dari Partai Demokrat.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews