Kasus Pungli PPDB SMP 10 Batam Sudah Digelar, Bagaimana Hasilnya?

Kasus Pungli PPDB SMP 10 Batam Sudah Digelar, Bagaimana Hasilnya?

Kepsek SMP 10, Rahip keluar dari ruangan penyidik. Ia terlihat dipakaikan penutup muka oleh polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka pungli hingga Rp 250 juta. (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

Batam - Kasus Pungutan Liar (Pungli) di SMP 10 Batam telah digelar Satreskrim Polresta Barelang di Polda Kepri, Kamis (19/7/2018).

Satreskrim menjelaskan proses pengungkapan dan penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap lima orang yang kini ditahan di Polresta Barelang.

"Kita sudah gelar perkara di Polda," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri kurniawan, Kamis sore saat dijumpai di ruangannya.

Kasat Reskrim juga mengatakan, bahwa Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejaksaan Negri Batam.

"SPDP juga sudah dikeluarkan," kata Dia.

Polresta Barelang akan segera merilis (ekpos) ungkap kasus OTT tersebut.

Polisi akan menjabarkan bagaimana peran setiap masing-masing tersangka, modus, dan juga jumlah uang yang disita saat dilakukan OTT.

"Besok kita ekspos, semua akan jabarkan besok," ucap AKP Andri

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews