Kasus OTT Baharuddin Akan Dilaporkan ke Wali Kota Batam

Kasus OTT  Baharuddin Akan Dilaporkan ke Wali Kota Batam

Baharuddin diamankan oleh unit II tim Saber Pungli Polres Barelang, Sabtu (14/7/2018) di Perumahan Nusa Jaya Blok G/21, Sei Panas. (Foto: jim/batamnews)

Batam - Polisi masih mengembangkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ketua Komite SMPN 10 Sei Panas, Baharuddin. Baharuddin diamankan oleh unit II tim Saber Pungli Polres Barelang, Sabtu (14/7/2018) di Perumahan Nusa Jaya Blok G/21, Sei Panas.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil sikap. Rencana hari ini, Senin (16/7/2018) akan dilaporkan kepada Wali Kota Batam.

Baca juga:

Teror Hujan, Vladimir Putin Dipayungi Presiden Prancis dan FIFA Kehujanan

Proyek Pelantar I dan II Tanjungpinang Rampung Akhir Tahun

 

"Saya belum bisa memberikan komentar apapun terkait sanksi atas perkara OTT yang diamankan oleh Tim Tipikor Polres Barelang yang terjadi Sabtu malam lalu," ujarnya kepada batamnews.co.id melalui sambungan telepon, Senin (16/7/2018)

Ia menjelaskan, terkait soal OTT Ketua Komite SMPN 10  Baharuddin merupakan kewenangan pihak penyidik dan pihak Dinas Pendidikan tidak berhak melakukan campur tangan.

"Itu kewenangan penyidik dan kami ngga bisa berbuat apa-apa namun akan kita laporkan ke Wali Kota Batam Rudi," katanya.

Sebelumnya, saat diamankan polisi mengamankan barang bukti dokumen dan uang Rp 250 juta.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews