Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Malaysia Penyelundup Iguana dan Kura-kura

Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Malaysia Penyelundup Iguana dan Kura-kura

Iguana (Foto: Ilustrasi)

Batam - Penyelundupan satwa ilegal dari Malaysia digagalkan petugas Bea Cukai Batam, Kamis (12/7/2018). Satwa dilindungi itu selundupkan dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke Pelabuhan Batu Ampar

Dua tersangka AG (nakhoda) dan TD (anak buah kapal) KM Batam Indah VI diamankan. Mereka membawa 909 ekor kura-kura. 24 ekor iguana, 6 ekor burung perkutut, 12 ekor love bird, seekor anak buaya dan 12 tanaham hias. Tidak ada dokumen ditemukan petugas saat diperiksa.

Kepala Bea Cukai Batam Tipe B  Susilo Brata mengatakan kedua tersangka mengaku diupah Rp 5 juta untuk membawa satwa tersebut dari Malaysia. Namun saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan aktor di belakang aksi penyelendupan tersebut.

"Satwa tersebut telah dititipkan kepada Seksi Konservasi Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau di Batam. Telah diajukan permohonan kepada Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam dan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam untuk dapat dilakukan uji laboratorium terkait kesehatan satwa dan tumbuhan tersebut," ujar Brata, Jumat (13/7/2018)

Ia menjelaskan, para tersangka dijerat dalam Pasal 102 huruf (a) jo. Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana jo. Undang-Undang Karantina.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews