Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu 5 Kabupaten di Kepri Diperpanjang

Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu 5 Kabupaten di Kepri Diperpanjang

Pengumuman perpanjangan pendaftaran anggota Bawaslu di Kepri (Foto:Ist/Batamnews)

Tanjungpinang - Tim Seleksi Badan Pengawasan Kabupatan/Kota Provinsi Kepulauan Riau memperpanjang masa waktu pendaftaran untuk calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga, Karimun, Natuna dan Bintan serta Anambas periode 2018-2023.

Perpanjangan waktu pendafataran calon anggota Bawaslu untuk Kabupaten Lingga, Karimun serta Natuna berdasarkan berita acara Timsel 1 nomor 10/TIMSEL/KAB-Kota/KEPRI/VII/2018 tertanggal 04 Juli 2018 tentang pembentukan tim seleksi calon anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota masa jabatan 2018-2023.

Pengumuan perpajangan masa pendaftaran ini diumumkan melalui surat Nomor: 11/TIMSEL1/KAB-KOTA/KEPRI/VII/2018 yang ditandatanggani oleh ketua Timsel 1 Oksep Adyanto dan sekretaris Emy Hajar Abra.

Sedangkan perpanjangan waktu pendaftaran untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten Bintan dan Anambas dilakukan berdasarkan berita acara Timsel 1 nomor 10/TIMSEL/KAB-Kota/KEPRI/VII/2018 tertanggal 04 Juli 2018 tentang pembentukan tim seleksi calon anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota masa jabatan 2018-2023.

Pengumuan perpajangan masa pendaftaran ini di umumkan melalui surat Nomor: 11/TIMSEL1/KAB-KOTA/KEPRI/VII/2018.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau adalah sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat mendaftar berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
f. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
g. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota di daerah yang bersangkutan dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga;
h. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
o. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang sementara menjabat;
p. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
q. Surat Ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
r. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil;
s. Membuat makalah personal (essai).

2. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi  2 Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau dengan dilampiri:
a. Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi 1 Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (Tanjung Pinang, Anambas dan Bintan)
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
c. Pas Foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
d. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
f. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah disertai surat keterangan bebas narkoba;
h. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
i. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dalam hal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;
j. Surat Pernyataan telah mengundurkan dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar;
k. Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau jabatan BUMN/BUMD dari pejabat yang berwenang;
l. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
m. Surat Pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
n. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
o. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
p. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
q. Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang akan mengikuti seleksi;
r. Surat Pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil.
s. Makalah personal (essai).

3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

4. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi 1 Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau atau melalui laman https://kepri.bawaslu.go.id.

5. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, email, atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi 1 calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau di Asrama Haji Prov. Kepulauan Riau Jl. Pemuda Kota Tanjungpinang Kode Pos 29113 WA. 081363863701

6. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi.

7. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 05 s/d 08 Juli 2018 pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB.

8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews