Hanya 16 Parpol Boleh Usulkan Bacaleg di KPU Bintan

Hanya 16 Parpol Boleh Usulkan Bacaleg di KPU Bintan

Batam - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Bintan menetapkan hanya 16 partai politik yang dapat mengajukan Bacaleg menjadi peserta pemilu. Pendaftaran dibuka sejak 4 - 17 Juli 2018 untuk Caleg DPRD. 

Komisioner KPU Bintan Harris Daulay mengatakan bahwa, sebanyak 16 papol yang telaj ditetapkan, telah bisa untuk mendaftarkan Bacalegnya ke KPU.

"Ada 16 parpol yang lolos. Jadi dari parpol inilah yang mengajukan nama-nama bacalegnya. Tetapi sampai hari ini belum ada yang daftar," ujar Harris, Kamis (5/7/2018).

Sambil menunggu kader-kader parpol mengantarkan berkas pendaftaran bacalegnya. KPU juga akan melakukan verifikasi administrasi. Mulai dari hari ini, 5 Juli sampai 18 Juli. Hasil dari verifikasi berkas administrasi akan disampaikan lagi oleh KPU ke parpol-parpol pada 19-21 Juli. 

Kemudian dari tanggal 22 Juli sampai 31 Juli diberikan waktu kepada parpol untuk memperbaiki daftar calon, syarat calon dan pengganti calon baru. Selanjutnya, pada 1-7 Agustus akan dilakukan lagi verifikasi terhadap kelengkapan berkas bacaleg yang diusulkan masing-masing parpol. 

Bagi bacaleg yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat akan diumumkan oleh KPU sebagai peserta Pileg 2019 mendatang. Pengumumannya dilakukan pada 20 September 2018.

"Jadi 20 September 2018 nanti, kami umumkan nama-nama bacaleg yang lulus. Di hari itu juga kami lakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)," ucapnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews