Pendaftaran Calon Legislatif di KPU Tanjungpinang Masih Sepi

Pendaftaran Calon Legislatif di KPU Tanjungpinang Masih Sepi

Suasana KPU Tanjungpinang masih sepi pendaftar calon legislatif. (Foto: adi/batamnews)

Tanjungpinang - Pendaftaran calon legislatif sudah memasuki hari kedua. Namun belum terlihat ada partai politik yang mendaftarkan kadernya di KPU Tanjungpinang.

"Di hari kedua ini, belum ada yang parpol yang mendaftar,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution, Kamis (5/7/2018).

Aswin melanjutkan, pendaftaran calon anggota ini berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 4 sampai 17 Juli 2018. Ia juga mengingatkan partai politik agar melengkapi segala persyaratan calonnya yang didaftar.

Baca juga:

Ant-Man Bersaing dengan Film Kompetitor

Pengusaha Curhat ke BP Batam, Ini Usulan dan Keluhannya

 

“Agar menyiapkan dokumen yang memuat syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana telah diatur di dalam Undang-undang UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU 20 Tahun 2018,” katanya.

Sementara itu pantauan Batamnews di Satuan Intelkam Polres Tanjungpinang sekitar 206 bakal calon anggota legislatif yang melakukan pengurusan Surat Catatan Kepolisian (SKCK), dan sekitar 400 bakal caleg mengajukan pemohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana (SKTPT) di PN Tanjungpinang.

(adi)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews