Dua Pemilik Gelper Kampung Aceh Jadi Buronan Polres Barelang

Dua Pemilik Gelper Kampung Aceh Jadi Buronan Polres Barelang

Midi dan Aziz, dua DPO pemilik gelanggang judi permainan di Kampung Aceh diburu Polres Barelang

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dua pemilik gelanggang permainan (gelper) berbau judi di Kampung Aceh, Mukakuning, Batam tengah diburu Polres Barelang. Keduanya yakni Tarmizi alias Midi dan Aziz Martua Siregar.

Kasat Reskrim Polres Barelang, AKP Andri Kurniawan meminta keduanya segera menyerahkan diri dalam waktu 1 X 24 jam .

Polisi menetapkan Tarmizi alias Midi dan Aziz Martua Siregar sebagai DPO.

"Kami minta mereka segera untuk menyerahkan diri 1 X 24 jam sebelum foto keduanya kami sebarkan kepada masyarakat, agar masyarakat turut serta dalam menangkap dua pemilik Gelper Kampung Aceh," ujar Andri kepada batamnews.co.id, Sabtu (28/4/2018).

Andri berharap, bantuan kepada masyarakat untuk memberikan informasi keberadaan kedua tersangka tersebut kepada polisi. "Kepada masyarakat yang mengetahui kami berharap untuk memberikan informasi keberadaan mereka," sebut dia.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews