Anwar Abubakar Risih Camat Tak Bersertifikasi di Karimun

Anwar Abubakar Risih Camat Tak Bersertifikasi di Karimun

Ilustrasi Pegawai Negeri (Foto: Istimewa)

Karimun - DPRD Kabupaten Karimun meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mengikut para Camat untuk pelatihan. Seluruh camat harus memiliki dasar bidang keilmuan tentang pemerintahan dan memiliki sertifikat.

Saat ini, dari 12 camat yang ada di Kabupaten Karimun. Diketahui hanya dua orang saja yang memiliki basic ilmu pemerintahan.

Peraturan untuk menjadi camat telah tertuanng di dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan ayat 224 ayat 2.

Bupati/Wali Kota wajib mengangkat camat dari pegawai negeri sipil yang mengetahui teknis pemerintahan dan memenuhi syarat kepegawaian sesusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti sertifikat profesi.

Melihat hanya dua orang yang memiliki sertifikat. Ketua Komisi I DPRD Karimun Anwar Abubakar mengatakan bahwa, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri terkait undang-undang tersebut.

"Kita sudah menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten, terutama BKD untuk memberikan para camat pelatihan," ujarnya kepada wartawan, kamis (28/6/2018)

DPRD Karimun meminta agar Pemkab Karimun dengan segera melaksanakan peraturan tersebut. Agar nantinya tidak terjadi kesalahan dalam penerapan aturan Pemerintah.

"Apabila camat tidak memiliki sertifikasi kepamongprajaan maka kami akan meminta kepada Gubernur Kepri untuk menindaklanjutinya," ucap Anwar.

Peraturan perundang-undangan tersebut juga dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah. Sekda menyebutkan, penjabat camat tidak harus tamatan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) saja, namun bisa dari keilmuan yang berkaitan dengan pemerintahan lainnya.

"Berdasarkan undang-undang itu camat yang tidak memiliki basic ilmu pemerintahan wajib mengikuti pendidikan atau pelatihan. Jadi bukan IPDN saja, bisa tamatan Fisipol," kata Firmansyah, saat dikonfirmasi terpisah.

Pemkab karimun juga akan mengirim camat secara bertahap untuk mengikuti pelatihan Kepamongprajaan. Pemkab akan mengirim dua camat untuk mengikuti pelatihan, yaitu Camat Tebing dan Camat Durai.

"Untuk bulan ini kita kirim dua camat," ucap Firmansyah.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews