Tugas Komisioner KPPAD Lingga Berakhir

Tugas Komisioner KPPAD Lingga Berakhir

Ketua, Wakil Ketua serta Komisioner KPPAD Lingga (Foto:Ruzi/Batamnews)

Lingga - Tugas Ketua, Wakil Ketua serta tiga komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Lingga Periode 2013-2018berakhir.

Hal itu sesuai dengan SK Bupati Lingga No. 244/KPTS/VI/2013 tentang Pengangkatan Anggota KPPAD Lingga Periode 2013-2018, yang berakhir pada 28 Juni 2018 ini.

"Kami mengucapkan permohonan maaf kepada rekan-rekan semua barangkali selama ini ada hal yang tak pantas dan patut yang telah kami lakukan baik sengaja maupun tak disengaja kami, sebagai pengawal efektivitas penyelenggara perlindungan anak di Lingga," Kata Ketua KPPAD Lingga, Encek Afrizal kepada Batamnews.co.id, Kamis (28/6/2018).

Dia menjelaskan, selama kurun waktu 5 tahun menjalankan tugas, telah menjadi sebuah catatan tersendiri bagi sejarah perjalanan hidup komisioner KPPAD terutama dalam memberikan kepentingan yang terbaik bagi anak.

"Anak-anak adalah generasi penerus cita-cita bangsa, harapan ayah bunda, aset yang harus tetap dijaga demi masa depan anak Kabupaten Lingga yang cerdas,  sejahtera dan berakhlak mulia," ujarnya.

Kemudian, Encek mengimbau agar seluruh instansi Pemkab Lingga serta masyarakat tetap menjadi pelopor dan pejuang dalam memnuhi hak-hak anak dimanapun berada demi kepentingan terbaik bagi anak.

"Teruntuk rekan-rekan media di Lingga, kami turun mengucapkan terima kasih atas ikut serta dalam mensosialisasikan kegiatan pengawasan perlindungan anak melalui tulisan-tulisan berita yang dimuat dalam membesar dan penguatan kelembagaan KPPAD Lingga," ucapnya.

Sementara itu, untuk pendaftaran dan pengangkatan komisioner baru KPPAD Lingga, masih belum diketahui.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews