Panwaslu Tanjungpinang Temukan Paslon Bagi-bagi Minuman Kaleng

Panwaslu Tanjungpinang Temukan Paslon Bagi-bagi Minuman Kaleng

Komisioner Panwaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini. (Foto: Afriadi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Panwaslu Tanjungpinang memproses Pasangan calon (Paslon) Wali Kota Tanjungpinang nomor urut 2.

Paslon tersebut kedapatan membagikan minuman kaleng kepada masyarakat menjelang lebaran Idul Fitri, Jumat (22/6/2018).

Temuan itu berdasarkan penyelidikan Panwaslu di lapangkan tepatnya di kediaman mereka. Mereka tengah membagi air kaleng kepada warga. Panwaslu akan memproses temuan tersebut.

"Kami sudah melakukan pengawasan di lapangan, kemudian kami pun sudah proses temuan itu dalam rapat pleno dan kami telah menyerahkan ke sentra Gakkumdu," kata komisioner Panwaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini.

Ia melanjutkan, temuan pembagian air kaleng itu sedang di bahas di Sentra Gakkumdu. Namun ia menyayangkan sikap pasangan calon urut 2 atau pihak terlapor tak merespon saat pihaknya mengklarifikasi temuan tersebut.

Baca juga:

Miris, Ekstremis Yahudi Rayakan Kematian Bayi Palestina yang Dibakar Hidup-hidup

Argentina Kalah Telak 3-0, Maradona Menangis?

 

"Yang kami sayangkan adalah pihak terlapor kami undang sebanyak dua kali untuk klarifikasi namun tak hadir," ujarnya.

Ia menuturkan, undangan pemanggilan untuk Paslon nomor urut 2 itu hanya dilakukan dua kali, meskipun tak hadir temuan itu tetap di bahas dalam sentra Gakkumdu. 

"Hasilnya nanti tergantung di Gakkumdu," katanya.

Sebelumnya Panwaslu Tanjungpinang telah mengeluarkan imbauan kepada kedua pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Tanjungpinang untuk tidak membagikan air kaleng maupun parsel ke masyarakat jelang Idul Fitri 1439 Hijriah.

Himbauan itu berdasarkan acuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017 yang menjelaskan larangan bagi Paslon memberikan barang yang jumlahnya lebih dari Rp 25.000. 

"Air kaleng dan parsel kan jumlahnya lebih dari jumlah tersebut," ujarnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews