Awas, Posting Foto dan Video Saat Pilkada Diancam Pidana

Awas, Posting Foto dan Video Saat Pilkada Diancam Pidana

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Lima hari lagi. Pilkada serentak 2018 akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang. Namun, sebelum mencoblos ada beberapa larangan yang harus diperhatikan masyarakat.

Melalui divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin mengingatkan masyarakat untuk tidak mem-posting aktivitas saat menyoblos di TPS, baik foto maupun video.

Larangan tersebut secara jelas tertulis dan ada dalam aturan Perbawaslu No 13 Tahun 2018 Pasal 17 point (t).

Baca juga:

3 Pelabuhan di Bintan Terpadat ke-4 di Indonesia

30 Pegawai di Bintan Bolos Kerja

 

"Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara," kata dia Kamis 21 Juni 2018, dilansir RMOl Jabar.

Larangan membawa alat perekam atau telepon genggam di bilik suara juga diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Bagi siapa yang melanggar akan dikenai ancaman pidana.

"Dalam Pasal 187 A ayat (1), ancaman pidananya minimal 1 tahun maksimal 2 tahun serta denda minimal 12 juta dan maksimal Rp 36 juta," ujarnya.

(kin)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews