6 Kasus Rizieq Shihab yang Masih Diproses

6 Kasus Rizieq Shihab yang Masih Diproses

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Penyidikan perkara dua kasus hukum Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) sudah diberhentikan. Dua kasus itu adalah dugaan penodaan Pancasila yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016 dan tersangka chat porno sejak 29 Mei 2017.

Selain 2 kasus tersebut, masih ada 6 kasus hukum lainhya yang masih diproses. Berikut daftar kasus tersebut.

1. Dugaan ujaran kebencian
Max Evert Ibrahim Tangkudu melaporkan Rizieq pada 26 Januari 2017 dengan nomor bukti lapor LP/93/2017/Bareskrim. Rizieq dianggap menyebarkan ujaran kebencian atas ucapannya dalam video yang diunggah di Youtube sejak pertengahan Maret 2016.

Dalam video tersebut, ada pernyataan Rizieq berisi kata-kata ancaman akan membunuh pendeta. Hal tersebut dianggap meresahkan para pemuka agama Kristen.

Max mengatakan, dalam laporannya ke Bareskrim Polri, ia meminta jaminan keamanan agar para pendeta merasa tenang dan tidak terancam.

Saat melapor, Max dan tim kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) juga membawa bukti berupa video dari Youtube itu.

2. Penghinaan budaya sunda

Pada tanggal 25 November 2015, Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas tuduhan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya sunda. Ketua Umum Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Pusat Noeriy Ispandji Firman mengatakan Habib Rizieq memelesetkan “sampurasun” menjadi “campur racun” saat diundang ceramah oleh Bupati Purwakarta.

Barang bukti berupa rekaman video berdurasi sekitar 40 detik yang menampilkan Habib Rizieq sedang berceramah lalu memelesetkan salam Sunda "sampurasun" menjadi "campur racun" kepada wartawan.

Pihaknya menuntut agar Habib Rizieq meminta maaf kepada seluruh etnis Sunda karena telah memelesetkan salam "sampurasun".

3. Penguasaan tanah ilegal
Pada tanggal 19 Januari 2017, Rizieq dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul menjelaskan bahwa seorang pelapor atas nama (yang disamarkan) E, melaporkan Rizieq Shihab atas penguasaan tanah yang tidak sah seluas 8,4 hektar.

Pelapor menganggap Rizieq tidak memiliki dokumen yang sah terkait kepemilikan tanah tersebut.

4. Fitnah gambar palu arit di uang kertas baru
Rizieq Syihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait penghasutan mengenai gambar palu arit dalam pecahan uang rupiah. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017.

Rizieq disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas kasus yang menjerat Rizieq Syihab, terkait isi ceramahnya yang menyebut ada gambar palu arit dalam lembaran uang rupiah.

"Iya sudah kita naikkan ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu 18 Januari 2017.

5. Menghina agama Kristen

Pada Desember 2016 hingga Januari 2017 Rizieq Shihab dilaporkan oleh beberapa pihak terkait isi ceramah Rizieq Shihab di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016 dianggap menistakan agama. Pernyataan itu pun dianggap melukai hati pemeluk agama tertentu.

"Beliau menyatakan bahwa kalau Tuhan itu beranak, terus bidannya siapa? Dan di situ kita temukan banyak gelak tawa dari jemaah terhadap apa yang disampaikan dari Habib Rizieq tersebut," ujar Ketua Umum PP PMKRI Angelius Wake Kako Angelius.

6. Menghina profesi Hansip
Abdullah, seorang anggota pertahanan sipil (Hansip) melaporkan Rizieq Shihab, ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

Abdullah menilai, Rizieq sudah melontarkan penghinaan pada pekerjaan Hansip melalui kata-katanya yang tersebar lewat media sosial. Abdullah mengungkapkan keberatannya pada kata-kata Rizieq tentang "pangkat jenderal otak Hansip" seperti terekam dalam YouTube.

Abdullah yang sehari-hari menjadi Hansip di Sepinggan, Balikpapan Selatan, pun mengaku pekerjaannya seperti direndahkan dan dilecehkan.

"Saya lihat di Instagram dan di Youtube bagaimana Hansip dibawa-bawa namanya. Kami merasa dihina, Pak," kata Abdullah seusai melapor ke Sentra Pelaporan Kepolisian Polda Kaltim, Senin 23 Januari 2017.

(deb)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews