Respons PDIP soal SP3 Kasus Habib Rizieq Syihab

Respons PDIP soal SP3 Kasus Habib Rizieq Syihab

Habib Rizieq Syihab

Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, meminta semua pihak menghormati polisi bila mereka benar-benar menghentikan kasus percakapan mesum terhadap Rizieq Shihab. Kasus ini ditangani Polda Metro dan pemimpin ormas Front Pembela Islam tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jika benar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap kasus yang men-tersangkakan HRS (Habib Rizieq Shihab), keputusan hukum Polda Metro Jaya harus kita hormati," kata Masinton seperti dikutip dari VIVA, Minggu, 17 Juni 2018.

Kepada beberapa pihak jika keberatan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan, Masinton menyarankan publik menempuh upaya hukum lanjutan. Ada jalur praperadilan yang bisa menguggat atas keputusan polisi menghentikan perkara.

Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

"Sesuai KUHAP, hanya bisa dibuka dan diuji melalui lembaga praperadilan," kata dia.

"Pasal 80 melanjutkan bahwa permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial YouTube sebuah video dari pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab mengaku sudah menerima SP3 yang dikeluarkan polisi atas kasus dugaan chat mesum yang dituduhkan kepadanya.

Dalam video itu, selain mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1439 H bagi rakyat Indonesia, Rizieq juga mengaku telah mendapatkan SP3 dan sudah dipegang olehnya yang masih berada Arab Saudi. Terkait hal tersebut, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro sudah membenarkannya.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews