Bayar PSK Pakai Uang Palsu, Oknum PNS Dipolisikan

Bayar PSK Pakai Uang Palsu, Oknum PNS Dipolisikan

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Nias - Polresta Nias menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di salah satu dinas di Pemkab Nias dengan inisial YL (35 tahun). Dia diamankan lantaran diduga mengedarkan uang palsu.

Dia ketahuan mengedarkan uang palsu setelah berkencan dengan perempuan malam. Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan, pelaku menghubungi dan sepakat dengan TM alias AL untuk berkencan dengan tarif Rp 1 juta pada Rabu (13/6).

Usai berkencan di salah satu hotel yang ada di Kota Gunungsitoli, pelaku membayar jasa dengan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar.

Di kediamannya di salah satu kost di Kota Gunungsitoli, TM melihat kembali uang hasil melayani pelaku, namun setelah diperiksa, Dia curiga jika empat lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diberikan pelaku adalah uang palsu.

Baca juga:

Lokasi Korban Tewas Ditelan Ular Dikenal Angker

Desa Busung Juara 1 Festival Lampu Cangkok 2018

 

Kemudian, TM langsung melaporkan hal tersebut ke polisi dan pelaku telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Nias.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti printer warna hitam merk cannon yang dipakai untuk membuat uang palsu, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 4 lembar dan kertas hvs putih sebanyak lima belas lembar.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 244 KUHP tentang uang palsu dan uu nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 10 milliar.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews