Jika Suami Istri Pensiunan PNS, Apakah Dua-duanya Dapat THR?

Jika Suami Istri Pensiunan PNS, Apakah Dua-duanya Dapat THR?

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Beberapa pasangan suami istri yang sama-sama pensiunan PNS mengaku hanya salah satu yang mendapatkat THR. Seperti yang disampaikan Aroel pada hari Senin (12/6/2018).

Kedua orangtua Aroel yang beralamat di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel) merupakan pensiunan PNS. Tahun ini, hanya ibunya yang menerima THR.

Pihak penyalur THR menyampaikan ketentuan tersebut ada di Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 54/PMK.05/2018 Pasal 4 Ayat 1.

Permenkeu Nomor 54/PMK.05/2018 mengatur tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR 2018 bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Dari keterangan yang dia terima itu, maka suami istri pensiunan PNS, yang mendapat THR hanya salah satunya, berdasarkan nominal terbesar.

"Setelah dicek itu kemarin yang paling besar (THR) ibu. Ibu Rp 3.786.300. Yang paling besar katanya yang diambil. Itu katanya Permenkeu nomor 54," sebutnya.

Kejadian yang sama juga dialami pasangan pensiunan PNS lainnya. Hal itu diketahui saat pengambilan THR di Kantor Pos.

"Kebetulan hari itu banyak juga yang mental, dapat kasus yang sama. Jadi nggak dapat juga, nggak ada kejelasan juga" terangnya.

 Penjelasan yang dia dapat dari pihak penyalur THR, pensiunan PNS suami istri yang mendapat dua THR, salah satunya harus dikembalikan.

Sesuai aturan, dua-duanya seharusnya dapat THR

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono menyampaikan jika pensiunan PNS sudah menerima SK (Surat Keputusan) Pensiun, maka dipastikan berhak mendapat THR, tak terkecuali suami istri.

"Selama dia mendapatkan SK Pensiun, berarti dia sah sebagai pensiunan ya. Terus dia sudah mendapatkan pensiun selama ini, itu mestinya dia dapat (THR)," katanya, Selasa (12/6/2018).

Tidak boleh terima THR dobel

Sesuai aturan, bukan pasangan suami istri yang sama-sama pensiuan PNS yang tidak boleh terima dua THR. Tetapi, yang dilarang adalah satu orang menerima dua THR.

Satu orang bisa menerima dua THR karena dulu pernah mengisi beberapa jabatan di instansi berbeda.

"Kalau satu orang menerima beberapa pensiun karena jabatannya misalnya dulu pernah jadi apa, jadi apa, terus pensiun, nah itu dia cuma dapat satu pensiun yang paling tinggi," ujarnya.

Jika satu PNS menerima lebih dari satu THR, maka sisanya harus dikembalikan ke negara.

"Yang harus dikembalikan itu adalah yang satu orang dia misalnya jadi guru ya. Terus kemudian dia jadi pejabat apa misalnya jadi DPRD, misalnya gitu kan, dua duanya dapat pensiun kan itu. Nah itu harus satu yang dibayarkan pensiun, hanya satu, sumber satu saja," tambahnya.

Pasangan pensiuan PNS hanya terima satu THR, harus bagaimana?

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono menjelaskan kondisi tersebut bisa disebabkan berbagai faktor. Tapi pada dasarnya baik suami maupun istri yang berstatus pensiunan PNS harusnya mendapatkan THR.

"(Misalnya) dia dari bank-nya memang keblokir belum sampai. Jadi ada berbagai kemungkinannya. Jadi nggak bisa digeneralisir," kata Marwanto kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (12/6/2018).

"Terus ada juga yang pensiun yang sudah lama nggak ngambil (uang pensiunnya). Kalau sudah lama nggak ngambil itu sama banknya kan di freeze (bekukan) kan, sehingga nggak bisa masuk (THRnya), mental dia. Jadi dari case per case nggak bisa sama," sambungnya.

Jika ada pensiunan PNS yang belum menerima THR maka harus dicek di pihak Taspen atau Asabri, maupun pihak penyalurnya.

"Kalau itu nanti belum diterima, yang harus dilihat adalah apakah Taspen atau Asabri sudah ngedrop ke bank atau kantor pos, itu yang pertama. Yang kedua harus dicek juga apakah bank, kantor kantor pos sudah menyalurkannya ke pensiunannya atau belum," tambahnya.

(deb)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews