Dishub Kepri: Harga Tiket Pesawat Mulai Tak Wajar

Dishub Kepri: Harga Tiket Pesawat Mulai Tak Wajar

Pesawat Wings Air (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau memantau penjualan tiket pesawat jangan sampai melanggar  ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Jamhur, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, kenaikan harga tiket pesawat tidak boleh melebihi ambang batas maksimal yang ditetapkan Kemenhub.

"Kami ingatkan perusahaan penerbangan tidak memanfaatkan mudik lebaran ini dengan menjual harga tiket yang tidak wajar, karena itu melanggar Peraturan Kemenhub Nomor 14/2015," katanya.

Jamhur menegaskan tidak akan segan-segan melaporkan pihak perusahaan penerbangan yang nakal.

Jika terbukti bersalah, menaikkan harga tiket melebih ambang batas maksimal yang ditetapkan Kemenhub, maka dapat dikenakan sanksi salah satunya pencabutan ijin operasional.

Saat ini, kata dia seluruh perusahaan maskapai penerbangan menaikkan harga tiket. Rata-rata kenaikan hargat iker mencapai 100 persen.

"Kami masih menganalisanya," ujarnya.

Harga tiket pesawat untuk rute penerbangan dari Tanjungpinang dan Batam menuju Natuna dan Anambas naik 100 persen. Harga satu tiket pesawat sekitar Rp 2 juta.

"Itu harga tiket pesawat antarpulau sudah sangat mahal. Kalau ke kota lainnya, rata-rata harga tiket naik 100 persen, bahkan lebih," ujarnya.

"Ini sudah tidak wajar. Perusahaan terlalu banyak mengambil keuntungan saat masyarakat membutuhkannya," ucapnya.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews