Kasus Perjudian Penjaga SD di Bintan Dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang

Kasus Perjudian Penjaga SD di Bintan Dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang

Kedua tersangka perjudian ketika hendak diserahkan ke Kejari Tanjungpinang. (istimewa)

BATAMNEWS.CO,ID, Bintan - Kasus perjudian tebak angka (Siejie) dengan tersangkanya penjaga SDN 006 Kawal, Irsam alias Sam Idrus bersama rekannya, Zul Usman telah dilimpahkan Satreskrim Polres Bintan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan surat pengiriman tersangka dan barang buktinya sudah diserahkan ke Kejari Tanjungpinang pada 4 Juni 2018.

Diantaranya surat atas nama (An) Irsam dengan Nomor : B / 43 / VI / Res.1.12 / 2018 / Reskrim tanggal 04 Juni 2018 dan Zul Usman dengan Nomor : B /  44 / VI / Res. 1.12 / 2018 / Reskrim tanggal 04 Juni 2018.

"Kami sudah serahkan Surat P21 juga. Dengan Nomor : B - 758 /N.10.10 / Epp.1 / 05 / 2018 tanggal 28 Mei 2018 An. ZUL USMAN dan An. Irsam dengan Nomor : B - 760 /N.10.10 / Epp.1 / 05 / 2018 tanggal 28 Mei 2018," ujar Adi, Selasa (5/6/2018).

Berita sebelumnya diketahui bahwa pihak kepolisian mendapati laporan dari warga bahwa ada aktivitas perjudian di Kampung Kawal Pantai. Setelah diselidiki akhirnya berhasil didapati dua pelaku perjudian itu.

Kemudian barang bukti yang diserahkan meliputi 1 unit hp merek Nokia model TA-1034 warna hitam, 1 unit hp merek Nokia model 105 warna hitam bagian depan dan warna biru bagian belakang, 2 buah pena warna hitam dan merah, 1 buah buku sampul batik warna ungu dengan tulisan PAPERLINE, uang tunai sebesar Rp. 75.000 dan uang tunai sebesar Rp. 60.000.

"Kedua tersangka juga telah melalui pemeriksaan kesehatan di Urkes Polres Bintan. Hasilnya kedua tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat ketika diserahkan ke Kejari Tanjungpinang," katanya.

(ary)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews