75 Napi di Kepri Dapat Berkah di Hari Raya Waisak

75 Napi di Kepri Dapat Berkah di Hari Raya Waisak

Hari Raya Waisak di Batam (Foto: Johannes/Batamnews)

 

Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kepri memberikan remisi kepada 75 warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) se-Kepri.

"Remisi khusus ini diberikan dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak 2018. Jadi yang dapat remisi pastinya yang beragama Buddha," ujar Kabag Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Rinto Gunawan, kemarin.

Warga binaam yang mendapatkan remisi khusus itu terdiri dari 19 orang yang berasal dari Lapas Kelas II A Tanjungpinang dan 7 orang dari Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang. Kemudian 34 orang yang berasal dari Lapas Kelas II A Batam dan 2 orang dari LPP Kelas II B Batam.

Berikutnya, 2 orang dari Rutan Kelas I Tanjungpinang, 7 orang dari Rutan Kelas II A Batam, 1 orang dari Rutan kelas II B Tanjungbalai Karimun, serta 3 orang dari Cabang Rutan Dabo Singkep. 

"Mereka semua dari 8 rutan, lapas dan LPP. Sedangkan di Lapas Khusus Anak (LPKA) kelas II Batam tidak ada yang diberikan remisi," jelasnya.

Pemberian remisi khusus ini merupakan dari usulan-usulan pihak lapas, rutan, LPP se-Kepri. Namun usulan itu harus memenuhi seluruh unsur yang ditetapkan yaitu berperilaku baik dan mentaati peraturan selama menjalani masa tahanan di dalam sel.

"Remisi merupakan hak bagi warga binaan. Diberikan sebagai upaya membina dan memotivasi mereka agar berkelakuan lebih baik," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews