Pegawai PTT Kepri: Alhamdulillah Terima THR Juga

Pegawai PTT Kepri: Alhamdulillah Terima THR Juga

Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemprov Kepri memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR), sebesar satu bulan gaji. (foto:okezone)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Selain PNS, Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemprov Kepri juga memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR), sebesar satu bulan gaji.

Pemberian THR bagi PTT tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 11 tahun 2018, tentang Penghasilan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2018.

Dinyatakan bahwa penghasilan PTT terdiri dari gaji/upah selama 12 bulan dan gaji/upah ketiga belas. Gaji ketiga belas bagi PTT tersebut akan dibayarkan dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

“PTT yang sudah mengabdi selama 12 bulan secara berkelanjutan akan mendapatkan THR satu bulan gaji. Sedangkan yang bekerja kurang dari 12 bulan, maka akan dibayarkan sesuai masa kerja yang bersangkutan,” ujar Sekda Kepri, H.T.S Arif Fadillah.

Kabar tersebut disambut gembira oleh PTT di lingkungan Pemprov Kepri.

“Alhamdulillah dapat THR juga. Ini tahun kedua kami diberikan gaji ke-13 yang dibayarkan dalam bentuk THR,” ujar seorang PTT di lingkungan Pemprov Kepri, Jumat (25/5).

Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pensiunan PNS.

Menariknya, ada yang berbeda pada pemberian THR tahun ini. Selain jumlahnya yang makin besar karena adanya beberapa komponen tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, pensiunan pun kini mendapat THR yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan.

“Dengan pemberian THR ini, diharapkan para pensiunan dan veteran lebih sejahtera dalam menyambut  Hari Raya Idul Fitri,” ujar Jokowi dalam konferensi pers, di Istana Negara, Rabu (23/05).

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews