Bakamla Ringkus Komplotan Pencuri 12 Ton Kabel Optik Bawah Laut

Bakamla Ringkus Komplotan Pencuri 12 Ton Kabel Optik Bawah Laut

Para pelaku pencurian kabel bawah laut (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - KN Belut Laut-4806 milik Bakamla meringkus spesialis pencuri kabel bawah laut. Delapan orang ditangkap di sebelah utara Tanjung Berakit,  Bintan, pukul 09.27 WIB, Sabtu (26/5/2018).

Sebuah kapal KM Topan Ocean dengan 8 kru kabel optik diamankan. Jumlah kabel optik yang ditemukan mencapai 12 ton sudah dipotong-potong.

Selain itu ada juga alat selam (kompresor), gerinda potong, dan mesin penggulung tali.

"Kapal 34 GT itu milik Karsono dengan nahkoda Samsuni dengan jumlah ABK 8 orang," ujar Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo kepada wartawan di Markas Bakamla Barelang, Senin (28/5/2018)

Arie menambahkan, saat diamankan mereka tidak menemukan dokumen muatan. Sedangkan kabel optik dicuri secara manual dari dasar laut ke kapal dengan menggunakan alat selam (kompressor) yang dilakukan oleh 2 orang penyelam .

Ia menjelaskan, ada dua orang penyelam yang biasa menyelami kabel optik itu Saharudin dan Sawer.

Arie menuturkan, saat  pengambilan kabel optik dilakukan pada kira-kira siang hari sampai dengan sore hari.

Kemudian mereka kembali ke Tanjung Berakit dan rencananya hasil curian kabel optik akan di jual kepada pembeli/penampung Haji Edi yang berdomisili di Pulau Bangka.

Ia juga menyebutkan, nakhoda diduga melanggar tindak pidana tentang Pelayaran, Telekomunikasi dan KUHP yaitu Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak ada, melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 219 ayat (1) jo Pasal 323 ayat (1); ancaman hukuman 5 tahun dan denda 600 juta serta melanggar sejumlah pasal lainya.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews