Maling Teralis Nyaris Bonyok Diamuk Warga

Maling Teralis Nyaris Bonyok Diamuk Warga

Riki dan Simon, maling teralis ini ditangkap Polsek Batuaji, Sabtu (20/5/2018). Mereka berdalih mencuri pagar untuk dipasang di kosan tempat mereka tinggal. (Foto: Yude/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam  - Polisi menangkap Riki (28) dan Simon (34). Dua pria ini kedapatan mencuri pagar teralis milik warga di Perumahan Genta II, Batuaji, Sabtu (20/5/2018).

Aksi keduanya terpergok warga. Saat itu keduanya sedang buru-buru mengambil papan scafolding. Warga yang mengetahui aksinya langsung meneriaki maling. Sontak warga lainnya langsung menyerbu

Simon yang panik bahkan sempat memukul warga yang berteriak dengan potongan besi panjang. Untungnya warga lebih dulu datang untuk menangkap keduanya. Mereka diamankan ke rumah Ketua RW setempat menghindari amuk massa yang geram.

Kapolsek Batuaji, Kompol Syarifudin Dalimunthe mengatakan, pihaknya membawa kedua pelaku usai diamankan di rumah Ketua RW.

Dari keterangan kepada pihak kepolisian, salah seorang pencuri berdalih mencuri pagar warga untuk dipasang di kos-kosan tempat mereka tinggal.

"Keduanya dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman tujuh tahun penjara," kata Kompol Dalimunthe, Senin (21/5/2018).

Polisi mengantongi barang bukti dari pelaku seperti sepeda motor merk Yamaha Vixion, dua pagar teralis, dua papan scaffolding, sebilah besi panjang dan tas ransel berisi palu, obeng, kunci pas dan gunting seng.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews