4 Solusi Polemik Baloi Kolam, Sudahkah Memuaskan?

4 Solusi Polemik Baloi Kolam, Sudahkah Memuaskan?

Demo warga Baloi Kolam terkait rencana relokasi (Foto: Johannes/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Setelah sempat memanas beberapa waktu lalu, polemik Balai Kolam pun mereda. Demonstrasi ribuan warga Balai Kolam berakhir dengan kesepakatan.

Sepanjang perjalanan masalah lahan Baloi Kolam antara warga dan pihak perusahaan, ada 4 solusi yang ditawarkan.

1. Mediasi
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Lainnya BP Batam Mayjen TNI Eko Budi Seopriyanto mengatakan, pertemuan sudah dijalin dengan perusahaan yang ada di Baloi Kolam. "Saya sudah bertemu dengan perusahaan dia menyampaikan sesuatu yang mungkin perlu kita bicarkan dengan masyarakat," ujarnya ketika selesai menghadiri acara pertemuan dengan pengusaha di Batam.

Eko berencana akan memadukan semua hasil pertemuan baik dari masyarakat maupun perusahaan untuk mencari jalan tengah. "Kita hanya mediator, dan akan mencari win win solution," katanya.

2. Relokasi
Relokasi warga Baloi kolam diperkirakan akan selesai pada tahun 2018. Untuk mengejar sertifikat gratis bagi penerima kavling sebagai ganti rugi untuk warga Baloi Kolam.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan bahwa dalam persiapan tersebut, sekitar 4.500 KK akan dipindahkan di lima kawasan berbeda, seperti Sei Beduk dan Nongsa. Lima Kawasan tersebut sudah ditetapkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Pada proses relokasi, warga akan dibantu oleh pihak kepolisian, TNI, Satpol PP dan juga Ditpam BP Batam

3. Ganti Rugi

Seperti yang disampaikan Rudi beberapa waktu lalu, akan ada ganti rugi sebesar Rp 15 juta yang diberikan kepada masing-masing Rumah yang terkena relokasi dan ditambah lagi akan diberikan Kavling Siap Bangun (KSB).

"Selama saya bekerja untuk Pemerintah, Ini untuk pertama kalinya kita berikan ganti rugi," kata dia.

4. Tidak Bicara pada Media
Pertemuan antara masyarakat Baloi Kolam dan BP Batam yang digelar, Selasa (15/5/2018) menghasilkan kesepakatan BP Batam dan masyarakat Baloi Kolam

a. Menyatakan sepakat untuk tidak membuat pernyataan di media yang dapat menimbulkan keresahan

b. Menyatakan sepakat bahwa kebutuhan perumahan merupakan kebutuhan dasar manusia

c. BP Batam dan warga Baloi Kolam sepakat bahwa pemenuhan kebutuhan pemukiman warga Baloi Kolam tersebut harusn dilakukan secara konstitusional yang artinya dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang undangan

d. Sepakat untuk melakukan penyelesaian sesuai dengan tahap penyelesaian

(deb)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews