Tarif Pelabuhan di Batam Termahal Dibanding Singapura dan Malaysia

Tarif Pelabuhan di Batam Termahal Dibanding Singapura dan Malaysia

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Badan Pengusahaan (BP) akan mempercepat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 148 tahun 2016. Peraturan ini tentang tarif layanan dan badan layanan umum sebagai dasar dilakukannya revisi Perka 17/2016 Tentang Jenis dan Tarif Kantor Pelabuhan.

Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Dwianto Eko Winaryo mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait degan revisi PMK 148/2016.

"Laporan progres terakhir sudah ada pembahasan final dan perbaikan final. Saat ini masih di Biro Hukum Kemenkeu dan setelah itu nanti disampaikan ke Menteri," kata Dwianto, Jumat (18/5/2018).

Ia mengaku juga berharap aturan tersebut bisa segera diterbitkan, sehingga BP Batam juga bisa mengesahkan revisi Perka 17/2016. Secara umum, menurut dia tidak ada perubahan poin-poin yang telah disepakati bersama dengan pelaku usaha sebelumnya.

Selain itu Kepala BP Batam sudah memerintahkan Direktur Perencanaan Teknik untuk segera mempersiapkan revisi Perka 17/2016. Sehingga ketika PMK 148/2016 diterbitkan oleh Kemenkeu, revisi Perka 17/2016 juga bisa segera diterbitkan, dan di berlakukan.

"Jadi revisi Perka 17/2016 juga bisa segera kita terbitkan. Mudah-mudahan akhir Mei ini selesai, Dengan demikian pengusaha tidak menunggu lama revisi aturan tersebut." katanya.

Ketua Indonesia National Shipowners Association (INSA) Kota Batam, Osman Hasyim mengatakan, tarif pelabuhan di Batam saat ini tarif termahal dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura.

"Kita berharap bisa segera dirampungkan revisi Perka 17/2016, supaya industri maritim kita bisa kembali bergairah dan tarif pelabuhan di Batam bisa kompetitif," ujar Osman.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews