Sidang Tjipta Fujiarta Ricuh, Saksi Beri Keterangan Sembari Berdiri

Sidang Tjipta Fujiarta Ricuh, Saksi Beri Keterangan Sembari Berdiri

Saksi Mariani yang tampak berdiri sembari memberikan keterangan dan uring-uringan (Foto: Putra/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta berlangsung ricuh. Kericuhan saat majelis hakim PN Batam memeriksa sejumlah saksi.

Kasus ini terkait dugaan penipuan saham perusahaan PT Bangun Megah Semesta (BMS), perusahaan yang menjadi pengelola BCC Hotel & Residence Batam. 

Pada saat sidang, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam menghadirkan Mariani, saudara dari istri Conti Chandra. 

Seperti diketahui Tjipta adalah salah satu pemegang saham BCC Hotel. Ia terkait sengketa hukum dengan Conti Chandra, yang dahulu sebagai rekan bisnisnya.

Dalam kasus lain Conti Candra juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus penggelapan atas jabatan di PT Bangun Megah Semesta ( BMS) yang mengelola The BCC Hotel and Residence.

Saat ini kasusnya juga masih dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Batam. Ia menjadi tersangka atas laporan Tjipta. Kedua orang tersebut diketahui saling lapor dalam kasus perebutan BCC Hotel tersebut.

Saksi Mariani terlihat marah-marah di hadapan Majelis Hakim dan Tjipta Fujiarta.

Mariani menunjuk-nunjuk ke arah Tjipta sembari berdiri dari kursi saksi. "Komisaris utama apakah mengerti tanggung jawabnya, yang boleh memberhentikan saya adalah wewenang direktur utama," ujar Mariyani yang membuat pengunjung sidang terdiam, Senin (21/5/2018).

Tjipta saat itu tampak biasa melihat reaksi Mariani tersebut. Istri Conti Chandra pun tak mau ketinggalan. Ia terlihat bertepuk tangan sembari berdiri mendengar pernyataan Mariani. Beberapa pengunjung pun terpancing tawa.

Majelis hakim yang melihat suasana sidang mulai ricuh, langsung menegur Mariani dan istri Conti, Herlita.

"Saya peringatkan kepada Anda untuk tidak bertepuk tangan di ruang sidang," ujar Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala.

Herlita kemudian minta maaf, dan setelah itu memilih diam. 

Selain itu Ketua Majelis Hakim juga mengatakan kepada mariani untuk tidak mengatakan apa yang sudah dipikirkan, hal ini dikarenakan jawaban-jawaban spontan mariyani yang seakan sudah direncanakan olehnya sebelumnya.

Dalam persidangan itu selain Mariani, Andreasi yang diketahui sebagai salah satu pemilik saham juga dihadirkan.

Andreasi mengungkapkan bahwa saham sebanyak 28 lembar yang ia miliki di PT BMS sudah dilepas kepada conti chandara pada tahun 2011 di akta no 36.

Selain itu andreasi juga mengatakan pernah menggugat conti chandra tentang terbitnya akta 89, namun gugatan itu langsung di cabut olehnya karna hal tersebut hanya salah paham.

Persidangan ini sudah memasuki sidang ke empat dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan ini, Conti Candra tidak tampak hadir.  

Saat menjalani persidangan, Terdakwa Tjipta didampingi kuasa hukumnya Hendie Devitra dan Sabri Hamri.

Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala, SH.MH. dengan Hakim anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan, S.H., dan Yona Lamerossa Ketaren, S.H. 

Persidangan dilanjutkan kembali minggu depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.

(put)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews