Status Facebook Ria Siregar Hingga Kepala Sekolah yang Berujung Penjara

Status Facebook Ria Siregar Hingga Kepala Sekolah yang Berujung Penjara

Ria Siregar yang ditangkap polisi gara-gara ujaran kebenciannya di status Facebook (Foto: Istimewa/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tiga perempuan ditangkap dan ditahan pihak kepolisian terkait postingannya soal dugaan rekayasa ledakan bom di Surabaya, Jawa Timur hingga ujaran kebencian terkait SARA.

Fitri Septiani Alhinduan (Kepala Sekolah)

Ketiganya yang akhirnya ditangkap polisi tersebut berada di tiga wilayah berbeda. Diantaranya adalah Akun facebook Fitri Septiani Alhinduan (FSA) di Kalimantan Barat. 

Wanita di Kalimantan Barat ini menyebut tragedi bom di Surabaya sebagai pengalihan isu. Ia diketahui adalah seorang Kepala SMPN 9 Kayong Utara, Kalimantan Barat. 

Baca juga:

Perawat RS Elizabeth Ria Siregar Terancam 6 Tahun Penjara

Gawat, Upacara Bendera Sekolah di Batam Tak Hormat Bendera

 

FSA

FSA ditangkap pada Minggu (13/5) pukul 16.00 WIB oleh personel Satuan Reskrim Polres Kayong Utara di rumah kos. Dalam akun Facebook-nya, FSA menulis status analisisnya, yaitu tragedi bom Surabaya adalah rekayasa pemerintah.

FSA juga menulis status tragedi Surabaya sebuah drama yang dibuat polisi agar anggaran Densus 88 Antiteror ditambah.

Dewiyana Lubis (Dosen USU)

Kemudian Himma Dewiyana Lubis alias Himma (46) warga Jalan Melinjo II kompleks Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi, Sabtu (19/5/2018). 

Dosen Fakultas Sastra Universitas Sumatera Utara (USU) ini juga diduga mengira polisi merekayasa aksi teror bom itu sebagai rekayas belaka. 

Ia kemudian ditangkap Polda Sumatera Utara dan ditahan. Himma mengaku menyesal atas perbuatannya. 

"Saya sangat menyesal sekali, saya tidak tahu itu hoaks. Saya sebenarnya bodoh sekali, saya pesan kepada masyarakat, jangan asal membagikan status orang lain. Ini sudah saya rasakan akibatnya," kata Himma, Minggu (20/5/2018). 

Dia mengaku tidak ada maksud apa-apa memasang status yang disebut bukan miliknya itu. 

Ria Siregar (Perawat)

Kemudian Ria Siregar, seorang wanita di Batam yang mengaitkan antara aksi teror bom di Surabaya adalah kerjaan orang-orang dengan agama tertentu. 

Ia diduga menista agama Islam dan mengaitkan teror tersebut dengan agama. Ia ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polresta Barelang di kawasan Batam Kota pada hari Minggu, 13 Mei 2018.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(snw)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews