8 Pelaku Teroris yang Menggemparkan Batam, Jaringan Bahrum Naim

8 Pelaku Teroris yang Menggemparkan Batam, Jaringan Bahrum Naim

Mantan Direktur Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho bersama keluarga (foto : istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ada 7 nama yang diidentifikasi sebagai teroris di Batam. Mereka diketahui sebagai teroris ISIS jaringan Bahrun Naim.

Tujuh tersangka teroris ditangkap di Batam pada tahun 2016 dan sudah diterbangkan ke Jakarta. Mereka diketahui merencanakan pengeboman Marina Bay di Singapura dengan menggunakan roket.

Satu lagi teroris diketahui sudah berangkat ke Suriah bersama istri dan anak-anaknya.

Inilah daftar ketujuh teroris tersebut :

1.Gigih Rahmat Dewa
 Pria berusia 31 tahun ini berasal dari  Jawa. Pekerjaannya adalah karyawan swasta. Ia ditangkap di Perumahan Mediterania Batam Center.

GRD yang merupakan pimpinan kelompok teroris Kitabah Gonggong Rebus (KGR) berencana meneror sejumlah pusat keramaian bersama Bahrun Naim.

Ia dibantu oleh WNI yang berada di sana untuk melancarkan tujuan mereka. Tak hanya itu, GRD juga pernah menampung dua orang Uighur bernama Ali dan Doni.

Ali sendiri tertangkap bersama Abu Mus'ab di Bekasi. Ali masih terkait dengan pelaku bom bunuh diri di Solo, Nur Rohman.

 

Baca juga: 

4 Alasan Aksi Teroris Bisa Muncul di Batam

Potongan Tubuh Korban Terkaman Buaya di Lingga Ditemukan

 

2. Trio Syafrido
Pria 46 tahun ini adalah seorang karyawan Bank. Ia berasal dari Padang. Ia tinggal di Komplek Masyeba, Tiban, Batam dan ditangkap di Nagoya, Batam.

3. Eka Saputra
Pria 35 tahun ini merupakan karyawan bank. Ia berasal dari Padang. Ia ditangkap di dekat tempat tinggalnya yaitu perumahan Cluster Sakura, Batam Centre.

4. Tarmidzi
Pria 21 tahun suku Batak ini adalah karyawan pabrik. Pria yang tinggal di Cluster Sakura Botania Batam ini ditangkap di dekat tempat kerjanya yaitu di PT Panasonic.

5. Hadi Gusti Yanda
Pria 20 tahun suku Melayu ini adalah karyawan Pabrik. Ia tinggal di Batu Aji Batam dan ditangkap di Batu Aji.

6. Leonardo Hutajalu
Pria pengangguran ini ditangkap di sebuah warnet ketika sedang membuka situs Facebook dan mendengarkan musik lewat YouTube. Selama ini ia tinggal di Kompleks Fanindo, Tanjunguncang, Batam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, peran Leo yakni membantu menyelundupkan warga Uighur, jaringan teroris The East Turkestan Islamic Movement yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Baca juga:

Diterkam Buaya, Seorang Nelayan Lingga Hilang

Sengaja Disingkirkan Juri dari Liga Dangdut Indonesia, Begini Sosok Arif Firman

 

Berdasarkan penuturan Leonardo Hutajulu alias LH, sebelumnya dia ingin mencari pekerjaan di Singapura lewat bantuan Namboru, ibu dari teman LH, Sahat Purba. Leo rencananya akan berangkat bersama empat orang lainnya ke sana.

Hal ini bisa dikaitkan dengan rencana KGR yang berencana melakukan pemboman ke Marina Bay Sand, Singapura. Jaringan tersebut sudah memetakan sudut elevasi di Singapura sekitar 12 Km untuk rencana pemboman ke Marina Bay Sand dan berlatih di Nongsa menggunakan air soft gun.

7. Abisya
Pria 28 tahun ini ditangkap di tempat tinggalnya, Sagulung, Batam pada Desember 2016.

Abisya tergabung dalam jaringan Khotibah Gonggong Rebus (KGR) berperan sebagai perekrut orang yang akan bergabung didalam kelompok teroris. Selain itu, ia juga bersama-sama memfasilitasi dua orang WNA Tiongkok etnis Uigur untuk masuk ke Indonesia secara ilegal.

Abisya juga ikut menjalankan dan mengelola Rafiq tragel milik Rafiqia hanum yang merupakan istri dari Bahrumnaim. Kegiatan lainnya yaitu mengikuti baiat pada ISIS bersama-sama anggota kelompok KGR pada tahun 2015 di Sei Ladi, Batam.

Kelompok terduga teroris Katibah Gonggong Rebus (KGR) yang dipimpin Gigih Rahmat Dewa ternyata memiliki peran strategis dalam jaringan Bahrum Naim.

8. Dwi Djoko Wiwoho
Dwi Djoko, mantan Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Pengusahaan Batam menghilang sejak Agustus 2015.

Djoko positif menjadi pengikut ISIS dan telah bergabung ke Irak. Dia dan keluarganya berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke Indonesia. Djoko bakal mengikuti program deradikalisasi berkelanjutan yang dilakukan BNPT, Densus Antiteror 88, Kementerian Sosial, dan Kementerian Dalam Negeri.

Djoko juga didakwa dengan pasal tindak pidana terorisme pasal 15 jo pasal 7 UU No 15 tahun 2003, pasal pasal 13 huruf c UU No 15 tahun 2003 serta pasal tindak pidana pendanaan terorisme pasal 5 jo pasal 4 UU No 9 tahun 2013.

Baca juga:

Mengenal Jamaah Anshorut Daulah, Jaringan Teroris Bom Surabaya

Kepri Masih Kondusif Dikunjungi Wisman

(deb)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews