THM Langgar Aturan Buka Tutup Ramadan, Gustian Riau: Langsung Segel

THM Langgar Aturan Buka Tutup Ramadan, Gustian Riau: Langsung Segel

Gustian Riau saat sidak ke tempat hiburan di Batam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemerintah Kota Batam akan menutup tempat hiburan malam (THM) dan lainnya yang melanggar aturan buka tutup selama lebaran. Tindakan penutupan nantinya tidak akan melalui surat pemberitahuan. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Gustian Riau mengatakan tindak tegas itu sudah sewajarnya dilakukan.

“Tidak pakai surat peringatan lagi, langsung kami segel, karena kami juga sudah tetapkan sistem buka tutup,mereka harus sepakati,” ujar Gustian di Kantor Wali Kota Batam, Senin (14/5/2018). 

Selain itu dalam masa bulan suci Ramadan, pihaknya mengimbau agar setiap pegawai tempat hiburan atau restoran memakai pakaian sopan.

“Kami minta setiap pegawainya agar tetap berpakaian sepantasnya, ini khusus bulan Ramadan,” jelasnya.

Ditambah lagi untuk setiap rumah makan juga diimbau untuk tetap memasang tirai. Agar tetap menghargai umat muslim yang sedang berpuasa. 

“Memang tidak dipaksa tapi pemakaian tirai, ini sebagai bentuk saling menghargai,” katanya.

Saat ini Pemko Batam mengeluarkan kebijakan buka tutup tempat hiburan malam dengan pola 3 hari jelang Ramadan, kemudian tiga hari di pertengahan Ramadan, serta tiga hari menjelang Idul Fitri.

(ret)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews