Mantan Bendahara DPRD Karimun Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Bendahara DPRD Karimun Jadi Tersangka Korupsi

Pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi di DPRD Karimun (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Polres Karimun menetapkan mantan Bendahara DPRD Karimun inisial Bz sebagai tersangka dugaan kasus Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2016.

Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya mengatakan bahwa satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Bz. 

Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi SPPD tersebut.

"Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan," ujar Hengky.

Satreskrim Polres Karimun masih melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi tersebut. Mempelajari barang bukti yang disita berupa dokumen- dokumen.

"Masih didalami. Kemarin telah dilakukan pengeledahan untuk mencari berkas yang asli untuk dipelajari terlebih dahulu," ucap Hengky melalui sambungan telpon, Rabu (9/5/2018) sore.

Hengky menuturkan, pendalaman yang dilakukan tidak berkemungkinan adanya tersangka lainnya. Termasuk yang terlibat atau membatu Bz.

"Kita liat saja nanti, bisa saja ada yang lainnya. Yang ikut membantu," ucapnya.

Untuk penahanan, Kapolres menyerahkan kepada penyidik yang memegang kasus tersebut. Sebab ditahan atau tidak merupakan hasil pemeriksaan oleh penyidik.

"Penahanan itu bagaimana penyidiknya nanti," kata Hengky.

Hingga saat ini, Bz dipanggil kembali untuk diperiksa. Sebelumnya ia juga telah dipanggil datang ke Mako Polres Karimun pada pekan lalu.

"Kita masih meminta keterangan, kasus seperti harus berhati-hati. Karena menyangkut uang negara," ujar Kapolres Karimun.

Bz diperiksa di Ruang Idik III Tipidkor Satreskrim Polres Karimun. Dia datang dengan setelan kemeja Putih lengan pendek dan calana hitam panjang.

Terlihat, pria yang saat kini bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karimun itu memegang beberapa kertas yang diduga dokumen terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas DPRR Karimun tahun 2016 lalu.

Sebelumnya, pada Senin (7/5/2018) kemarin, Satreskrim Polres Karimun melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Karimun. 

Dari sana, polisi membawa beberapa dokumen yang terkait dengan dugaan korupsi SPPD pada tahun 2016 tersebut.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews