Syafei Meradang Mantan Sekda Agussahiman Lolos dari Jerat Korupsi Askes Rp 55 M

Syafei Meradang Mantan Sekda Agussahiman Lolos dari Jerat Korupsi Askes Rp 55 M

Terpidana kasus korupsi Askes dan JHT PNS Pemko Batam M Syafei yang juga mantan Kepala Seksi Datun Kejari Batam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Mantan Kasi Datun Kejari Batam M Syafei meradang setelah divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi. Menurutnya, mantan Sekda Kota Batam Agussahiman juga harus menjadi tersangka.

Syafei menyebutkan, Agussahiman termasuk orang yang bertanggungjawab dalam kasus korupsi Rp 55 miliar uang Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Hari Tua (JTH) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Kota Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) milik PNS dan honorer Pemko Batam.

MSyafei mengaku heran, apa alasan Kejaksaan Tinggi Kepri tidak menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kota Batam, Agussahiman sebagai tersangka.

M Syafei menilai, putusan yang dibacakan majelis hakim banyak mengenyampingkan keterangan saksi-saksi, katanya bertolak belakang dengan fakta di persidangan, yang paling banyak disorot mengenai surat kuasa dan pembukaan rekening bersama. 

"Saya mencermati adalah yang banyak disorot itu tentang surat kuasa, pembukaan rekening, artinya saya diberikan kuasa oleh Sekda yaitu Agussahiman, kenapa Agussahiman tak dijadikan tersangka juga," kata M Syafei usai di vonis majelis hakim, Jumat (27/4/2018) malam.

Tak terbukti terima uang

Menurut Syafei, Agussahiman yang berhak juga sebagai tersangka dalam kasus ini, sebab surat kuasa yang berikan kepada dirinya itu di keluarkan oleh Agussahiman. Dalam fakta persidangan memang tak terbukti M Syafei menerima uang yang didalam rekening bersama tersebut.

Namun, ia terbukti bersalah menyalahgunakan kekuasaan yang telah diberikan pemerintah Kota Batam, sehingga sebanyak 5900 PNS, Honorer dan Pengawai lepas menjadi korban oleh perbuatan nya itu, sebab tanpa tanda tangan terdakwa uang didalam rekening bersama itu tidak bisa di pindahkan dan ditarik.

Sementara itu, terkait uang penganti yang dibebankan majelis hakim kepada dirinya, kata Syafei, berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa dalam persidangan tidak ada menyebutkan aliran dana itu ke dirinya. Ia juga menilai hukuman yang diputuskan majelis hakim  7 tahun itu tidak adil.

"Karena saya juga sebagai penegak hukum, sudah banyak yang terdakwa lakukan di institusi kejaksaan, berapa puluhan uang yang telah saya selamat kan, berapa banyak kasus korupsi yang saya sidik, tetapi itu tidak menjadi pertimbangan, baik majelis hakim maupun JPU," ujarnya.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews