4 Hal Penting dari Hasil Keputusan Cuti Bersama Lebaran 2018

4 Hal Penting dari Hasil Keputusan Cuti Bersama Lebaran 2018

Penandatanganan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 (liputan6)

Mimin

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Jumlah dan aturan cuti bersama lebaran 2018 akhirnya diputuskan hari ini, Senin (5/7/18). Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Setelah mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain, dengan mendengarkan pendapat berbagai pihak termasuk  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), inilah 4 hal penting yang perlu diketahui dari hasil keputusan tersebut.

1. Cuti Bersama 7 Hari
 Cuti bersama sebanyak tujuh hari sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018.

2. Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Pemerintah akan memastikan pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa, seperti rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan dan sebagainya.

Empat menteri koordinator akan mengeluarkan instruksi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian atau lembaga terkait. Nantinya, tiap kementerian atau lembaga akan menugaskan pekerjanya.

3. Petugas Lebaran Dapat Cuti Khusus
pegawai negeri sipil (PN) yang bekerja pada saat Lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya.

4. Aturan Cuti Bersama untuk Swasta
cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha.
(deb)

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait