WNA Malaysia Ini Diburu Polres Karimun

WNA Malaysia Ini Diburu Polres Karimun

Mohd Yazud bin Jamil (40) diburu polisi. (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun meminta bantuan Polres Karimun mencari tahanan imigrasi bernama Mohd Yazud bin Jamil (40). WNA Ilegal asal Malaysia itu kabur dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Sabtu (21/4/2018) malam lalu.

Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya mengatakan bahwa telah mendapat laporan dari Imigrasi Tanjungbalai Karimun terkait lepasnya tahanan tersebut dan meminta untuk mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sudah ada laporannya, dan kita diminta untuk membantu mencari. kami akan masukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Hengky saat dikonfirmasi, Kamis (26/4/2018)

Kapolres Karimun mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan informasi terkait keberadaan WNA Malaysia tersebut jika mengetahui.

"Bagi masyarakat yang melihat, supaya segera untuk melaporkan WNA itu ke kami atau Imigrasi," kata Hengky.

Mohd Yazud WNA Malaysia tersebut, sebelumnya ditangkap petugas Imigrasi pada Februari 2018 lalu di RT 003 RW 003 Kampung Baru, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral.

Pria 40 tahun tersebut memasuki wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan, maka Mohd Yazud melanggar pasal 113 dan 119, ayat satu undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

(edo)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews