Polisi Sikat Pengedar Sabu di Tanjungpinang

Polisi Sikat Pengedar Sabu di Tanjungpinang

Wakapolres Tanjungpinang Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika (tengah), Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali (kiri), Humas Ipdu Rohmadi saat konferensi pers, Sabtu (21/4/2018). (Foto: Afriadi /Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Dua tersangka narkoba diringkus polisi. Salah satu tersangka berinisial MG merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 4,03 gram.

Kedua pelaku ini diringkus di lokasi berbeda. Pertama pada Minggu (8/4/2018) pukul 22.30 WIB, petugas menangkap pelaku berinisial MP di pinggir jalan Pelantar KUD Kota Tanjungpinang dengan barang bukti sabu 0,74 gram, selain barang bukti satu paket sabu, ditangan pelaku polisi juga mengamankan sejumlah alat isap sabu.

"Setelah ditangkap, saat dilakukan pengeledahan di dalam rumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa, mancis gas yang sudah dimodifikasi, bong (alat hisap) serta sendok sabu yang terbuat dari kertas dan pirek terbuat kaca," kata Wakapolres Tanjungpinang Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika, Sabtu (21/4/2018).

Kemudian untuk pelaku MG diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Pos Kota Tanjungpinang, Rabu(18/4/2018), sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan pelaku petugas mengamankan 8 buah paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,03 gram.

"Pelaku ini ditangkap di rumahnya, saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan 8 paket sabu di dalam kamarnya, saat ini kami masih melakukan pendalaman dari mana barang tersebut," katanya.

Wakapolres menegaskan, kedua pelaku ini dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews