Tahap I Ada 30.000 Blanko Untuk Dicetak.

Kartu Identitas Anak Diaplikasikan di Karimun Mei 2018, Ini Persyaratannya

Kartu Identitas Anak Diaplikasikan di Karimun Mei 2018, Ini Persyaratannya

Kartu Identitas Anak (Foto: Ilustrasi)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Kartu Identitas Anak (KIA) akan diperkenalkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun kepada masyarakat pada Mei 2018 mendatang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun Muhammad Tahar mengatakan, pada tahap awal penerapannya di Karimun, Disdukcapil Karimun akan menyediakan 30.000 blanko KIA untuk dicetak.

Saat ini, berbagai persiapan telah dilakukan termasuk pengadaan e-Katalog untuk percetakan KIA nantinya.

"Pada tahun lalu melalui APBD 2018 telah kita anggarkan untuk 25,000 blanko KIA. Dan kemarin, Karimun termasuk dari 150 Kabupaten Kota yang mendapatkan stimulan blanko KIA sebanyak 5,000, sehingga akan ada 30,000 blanko pada tahap awal ini," ucap Tahar, Kamis (19/4/2018)

Dia menyebutkan, saat ini pihaknya dalam proses pelelangan untuk pengadaan E Katalog sebagai alat cetak dan melakukan pemesanan blanko KIA.

"Mei atau Juni, apabila alat dan bahannya sudah ada, kita akan mulai cetak," ujar Tahar.

Dia mengatakan, antusias masyarakat dengan akan diterapkan Kartu Identitas Anak tersebut cukup baik, meski tahap sosialisasi belum dilakukan.

Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa berkas permohonan yang masuk ke Disdukcapil yang diajukan melalui Paud dan TK di Karimun.

"Kurang lebih sudah 500 berkas yang masuk, namun pencetakan belum dapat kita lakukan, karena alatnya belum ada. Dari data kita di Karimun ini ada sekitar 75,000 anak," katanya.

KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun.

Persyaratan KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun:

1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kitipan akta aslinya,
2.KK Asli orang tua atau wali dan KTP El asli kedua orang tua atau wali.

Persyaratan KIA untuk usia 5 tahun hingga 17 tahun:

1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kitipan akta aslinya.
2. KK asli orang tua atau wali dan KTP El asli kedua orang tua atau wali.
3. Pas foto anak (berwarna) ukuran 2x3, dua lembar.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews