Viral Pernikahan Anak SMP, Ternyata Sudah Terjadi Dua Bulan Lalu

Viral Pernikahan Anak SMP, Ternyata Sudah Terjadi Dua Bulan Lalu

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Berita tentang pernikahan anak SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan, menjadi viral beberapa hari ini. Ternyata, pernikahan tersebut sudah terjadi dua bulan lalu.

"Itu sebenarnya kasus dua bulan yang lalu. Baru viralnya akhir-akhir ini. Kami sudah cek, dan benar bahwa (anak SMP) itu sudah menikah," kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan, Kreativitas, dan Budaya KPPPA, Elvi Hendrani di SMA Negeri 74, Jakarta Selatan, pada Senin (16/4/2018).

KPPPA sendiri mengaku sudah mengetahui sejak lama. KPPPA amat menyayangkan langkah yang diambil KUA setempat, yang semestinya tahu bahwa batasan usia anak sampai di bawah 18 tahun. "Kami berupaya melakukan terus bersama KPAI dan Komnas Perempuan untuk meningkatkan usia anak dalam menikah. Akan tetapi, sampai detik ini belum berhasil," kata Elvi.

Elvi pribadi juga amat menyayangkan pengadilan negeri agama mengabulkan tuntutan pihak keluarga untuk segera menikahkan dua anak SMP itu. Alasan yang dilontarkan dianggap kurang terterima, yaitu karena takut tidur sendiri, ibu sudah tidak ada, sementara ayah bekerja di luar kota yang membuat pengantin perempuan harus tinggal sendiri.

"Keburukan pernikahan usia anak sangat jelas sekali. Ribuan kajian sudah membeberkan keburukan menikah di usia anak. Baik dari segi kesehatan, manajemen keluarga, pendidikan. Kami benar-benar menyayangkan," ucap Elvi.

Elvi menekankan bahwa KPPPA terus berkampanye untuk menghentikan perkawinan anak di semua propinsi.

"Jadi, kami berharap dan mengimbau kepada orangtua, kepada pengadilan negeri agama, dan sekolah, semua anak usia sekolah harus bersekolah. Tidak boleh menikah, tidak boleh bekerja,"kata Elvi.   

 Undang-undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974 mencantumkan batas usia perkawinan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 18 tahun untuk laki-laki. Rupanya batas usia ini dianggap masih dalam kategori dini oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Itulah sebabnya Kementerian terkait mengusulkan menaikkan batas usia untuk mencegah adanya pernikahan dini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews