Gubernur Kepri Desak Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Gubernur Kepri Desak Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Eliza Gusmeri

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau H. Nurdin Basirun mengatakan Kepri butuh Peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan barang milik daerah.

Perda itu menurutnya bertujuan untuk memanajemen pengelolaan barang milik daerah. Sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemda dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih serta tertib dan transparan serta aktualisasi peraturan-peraturan dalam penyelenggaraan pemerintahan umumnya maupun penyelenggaraan barang milik daerah khususnya sehingga dapat bermanfaat bagi semuanya.

“Pengeloaan barang milik daerah yang baik juga dapat meningkatkan kemampuan daerah dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain, karena jumlah dan nilai aset yang tersaji di laporan keuangan akan menjadi cerminan kondisi optimal daerah kita ini,” kata Gubernur dalam rapat paripurna penyampaian Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kamis  (12/4) di kantor DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang.

Gubernur mengharap kerjasama dan dukungan dari DPRD Kepri agar berkenan menerima Ranperda yang dia sampaikan ini.

Sementara itu Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, setelah menerima Ranperda ini, selanjutnya Dewan akan melakukan rapat internal untuk pembentukan pansus.

Diagendakan pada Senin (16/4) rapat mendengarkan  pandangan umum masing-masing fraksi.

(elz)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.
Komentar Via Facebook :