Tenaga Kerja Asing akan Mudah Masuk Batam

Tenaga Kerja Asing akan Mudah Masuk Batam

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), membuat banyak pihak yang menilai hal itu telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Namun Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto meluruskan, bahwa keluarnya Perpres dalam rangka mempermudah TKA salah satunya mendapatkan visa. 

Perpres ini juga mengatur izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Kalau regulasi untuk tenaga kerja asing kan cara orang mendapatkan visa, selama ini kali kerja enam bulan setahun tiap enam bulan pasti memperpanjang visa,” ujar Airlangga di Batam Center usai meninjau kawasan industri Batamindo, Jumat (13/4/2018). 

Sehingga melalui Perpres yang baru saja dikeluarkan dapat mendukung iklim investasi, seperti kebijakan agar izin kerja bagi ekspatriat yang kontraknya 3 tahun pun izinnya 3 tahun.

Karena hal ini juga mendukung era industri digital, sehingga dukungan pemerintah menjadi salah satu yang diharapkan bagi pengembangan industri digital.

“Kan ekspatriat keluar masuk kalau tiap saat bikin visa pekerja maka tidakk ada yang datang,” ucapnya

Dengan demikian faktor penghalang dapat diminimalisir, sehingga Indonesia mendapatkan tenaga kerja yang diharapkan. 

“Kalau kita paksa, nanti akan kejadian seperti India,” kata dia.

(snw)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews