Polisi Tangkap Pria 21 Tahun Diduga Memperkosa Mantan Pacar di Bintan

Polisi Tangkap Pria 21 Tahun Diduga Memperkosa Mantan Pacar di Bintan

Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Google)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Seorang pria 21 tahun, Riyanto (21), diduga memperkosa mantan pacarnya, FM (21). Ia pun diringkus Polsek Gunugn Kijang. 

Sebelumnya, FM, mengaku diperkosa berkali-kali setelah dianiaya seorang warga Kecamatan Toapaya itu.

Mantan pacarnya selama ini bekerja di swalayan Batu 16. Riyanto pun ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 17 tahun penjara.

Aksi bejat itu dilakukan di sebuah rumah kosong dekat Jalan Bukit Indah, Simpang Lokalisasi Batu 24.

"Pelaku sedang disulut api cemburu. Namun tidak jelas apa yang dicemburuinya sehingga nekat melakukan aksi keji itu," ujar Kapolsek Gunung Kijang, AKP Dunot P Gurning di kantornya, Jumat (13/4/2018).

Dari hasil penyelidikannya, aksi itu dilakukan pelaku saat korban pulang dari tempat kerjanya, Jumat (6/4/2018) malam. Pelaku dan korban bekerja di tempat yang sama yaitu Swalayan Batu 16, Kecamatan Toapaya.

Sebelum kejadian, korban sempat menolak berbicara dengan pelaku. Lantas korban meninggalkan pelaku di swalayan itu menuju ke rumahnya di Kawal Kecamatan Gunung Kijang.

Namun belum sampai di rumah, kendaraan korban dicegat oleh pelaku. Lalu pelaku memaksa korban mengikutinya dengan alasan tidak ingin terjadi keributan di jalanan.

"Korban bersedia diajak pelaku. Mereka pergi ke sebuah rumah kosong. Di sana pelaku mendorong tubuh mungil korban sampai terjatuh, juga menendang kaki korban," jelasnya.

Setelah korban terjatuh, pelaku mengancam akan menghabisi nyawa korban jika korban menolak melakukan hubungan badan. 

Usai mendapatkan perlakuan bejat itu, korbanpun berupaya kabur. Nahasnya pelaku berhasil mengejar dan memukul kepala bagian belakang korban.

"Karena dipukul, korban langsung pingsan. Pelaku akhirnya membawa korban ke rumahnya," katanya.

Ketika korban sadarkan diri, barulah pelaku mengantarkannya pulang ke rumah. Peristiwa memilukan ini pun diketahui oleh keluarga korban. 

Sehingga pelaku dilaporkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perlakuannya menganiaya dan memperkosa korban.

"Saat kita terima laporan, pelaku langsung kita bekuk dan dijebloskan ke sel tahanan. Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 285 KUHP tentang perkosan dengan ancaman kurungan minimal 17 tahun penjara," ucapnya.

Mantan pacar

Diberitakan sebelumnya, karyawan Swalayan Batu 16, Kecamatan Toapaya, FM (21) melaporkan mantan pacarnya, Muhammad Riyanto (21) ke Mapolsek Gunung Kijang, Senin (9/4/2018).

Laporan itu dilakukan karena pelaku (mantan pacar) telah melakukan penganiayaan sekaligus pelecehan seksual terhadap korban.

"Korban melalui pihak keluarganya sudah melaporkan kasus ini ke polisi dan pelakunya juga sudah tertangkap," ujar Adi, rekan korban, Selasa (10/4/2018).

Berdasarkan informasi yang didapatinya, pelaku dan korban telah berpacaran selama 8 bulan. Selama merajut hubungan asamara itu, korban selalu mendapatkan tindakan kekerasan dari pelaku. 

Akibat tidak tahan dengan perlakuan tersebut, akhirnya korbanpun memutuskan hubungan asmaranya. Namun pelaku tidak menerimanya sehingga membuat sebuah rencana jahat kepada korban.

"Dari keterangan korban, selama berpacaran pelaku sering bertindak kasar. Karena tak tahan, korban akhirnya minta putus. Diduga pelaku tidak menerima keputusan korban sehingga timbul niat jahat," jelasnya.

Pelaku melancarkan niat jahatnya pada Jumat (6/4/2018) malam. Aksi itu dimulai dengan mengintai korban ketika pulang dari tempatnya bekerja di Swalayan Batu 16. Lalu, membuntuti korban yang hendak pulang ke rumahnya di Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.

Saat dalam perjalanan pulang itulah pelaku mencegat korban dan meminta korban ikut berboncengan bersamanya. Kemudian korban dibawah ke arah Jalan Bukit Indah, Batu 24 lalu di turunkan dekat rumah kosong.

Di sanalah korban dipukul berkali-kali dan dilecehkan, korban memberikan perlawanan dengan memberontaknya. Lalu, melarikan diri keluar dari lokasi kejadian.

"Kejadian itu terjadi dekat jalan masuk ke arah Lokalisasi Batu 24. Meskipun berhasil kabur, korban mengalami luka lebam di kaki dan beberapa bagian tubuh lainnya," katanya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews