Jaksa Tuntut Ringan Dendi Purnomo

Jaksa Tuntut Ringan Dendi Purnomo

Dendi Purnomo saat duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dendi Purnomo dituntut ringan. Tidak seperti terdakwa korupsi lainnya. Dendi dituntut 1 tahun 3 bulan penjara. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Fahmi, meyakini terbukti menerima suap dari Amiruddin Direktur PT Telaga Biru Semesta sebesar Rp 25 juta.

Selain menuntut hukuman badan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri, Fahmi juga menuntut terdakwa dengan sebesar Rp 50 Juta subsider 1 bulan penjara. 

Perbuatan terdakwa Dendi Purnomo ini telah melanggar pasal 5 ayat 2 UUD nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

"Terdakwa menerima sesuatu dari pihak yang bersangkutan dengan jabatannya, untuk itu kami menuntut terdakwa selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara," kata Fahmi saat membaca tuntutan terdakwa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (9/4/2018).

Sementara itu lanjut Fahmi, berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang terungkap di fakta persidangan bahwa terdakwa Dendi Purnomo menerima uang Rp25 juta dari direktur  PT Telaga Biru Semesta Amirrudin terkait untuk melancarkan pengurusan BAP proyek tank cleaning. 

"Amirrudin berjanji bersama dengan terdakwa untuk bertemu berbicara mengenai proyek tank cleaning dikediaman terdakwa, disitu lah terdakwa menerima amplop putih yang berisikan uang, lalu terdakwa langsung menyimpan uang tersebut di saku baju batik di dalam kembali," ungkapnya.

Uang yang diterima terdakwa itu sebagai ucapan terimakasih menandatangani pengurusan BAP PT Telaga Biru Semesta. Tak hanya itu di fakta persidangan sebelumnya juga terungkap bahwa terdakwa ini sudah lama kenal dengan Amiruddin, bahkan terdakwa juga pernah minta bantuan kepada Amirrudin.

"Dua tahun yang lalu pernah Pak Amirudin meminta bantuan untuk penanaman pohon mangrove, saya kasi tak banyak lah sekitar 10 juta," ujar Amirrudin beberapa waktu yang lalu.

Atas tuntutan itu terdakwa bersama penasehat hukum nya melakukan pembelaan yang dibuat secara terpisah. Setelah itu Ketua majelis hakim Edward menunda persidangan selama dua minggu kedepan.

"Sidang kita tunda dua minggu kedepan, dengan agenda pledoi," kata Edward.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews