Perempuan Cantik Digerebek Pesta Sabu Bersama Dua Pria di Rumahnya

Perempuan Cantik Digerebek Pesta Sabu Bersama Dua Pria di Rumahnya

Suci (baju biru) dan dua teman prianya ditangkap saat pesta sabu di Tanjungpinang. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Seorang perempuan asal Tanjungpinang, SR alias Suci terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (4/4/2018). 

Perempuan berparas cantik itu diringkus polisi bersama dua orang laki-laki usai pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya Jalan Handjoyo Putro Perumahan Bukit Indah Lestari Blok E3 no Batu 1X Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasatreskoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali menuturkan, penangkapan tiga orang pelaku narkoba ini berasal informasi dari masyarakat adanya sebuah rumah diduga digunakan sebagai tempat pesta dan menyimpan narkoba. Dari informasi itu, jajaran Satresnarkoba sekitar pukul 06.30 WIb bergegas menuju ke lokasi didampingi dua orang warga untuk melakukan pengecekan.

"Masyarakat curiga rumah tersebut sering ada kegiatan orang keluar masuk, dari informasi itu saya bersama jajaran lansung ke lokasi dan didampingi dua orang masyarakat, setelah itu masyarakat menggedor pintu rumah, lalu SR membuka pintu, kita lansung memperkenalkan diri dari pihak kepolisian. Kemudian kita masuk ke rumah dan melakukan penggeledahan," kata AKP Efendri Ali.

Efendri Ali menuturkan setelah melakukan penggeledahan petugas menemukan alat isap sabu (bong), satu unit kotak handphone di dalamnya terdapat satu bungkus kecil plastik sabu dan kertas bening bekas sabu di atas meja dapur, diduga ketiga pelaku ini usai melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu.

"Di dalam kamar depan ada dua orang lelaki sedang tidur berinial BW (23) dan IP (23), setelah itu kita lakukan penggeledahan di dalam kamar bagian depan disaksikan warga. Petugas menemukan satu kotak kaca mata di dalam plastik tempat pakaian kotor, nah di dalam kotak itu ditemukan 3 paket kecil diduga narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.

Dari tangan tiga pelaku ini petugas menemukan 4 paket sabu dengan berat bersih 2,95 gram dan satu buah alat isap. Setelah itu ketiga pelaku digiring petugas ke Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. 

"Rumah itu milik Suci, hasil hasil pemeriksaan sementara ketiga pelaku ngaku barang haram itu milik pelaku BW, setelah dilakukan tes urine ketiga pelaku pun positif mengkonsumsi narkoba. Untuk dari mana barang haram itu kita masih mengembangkan," katanya.

Ketiga pelaku narkoba saat ini meringkuk di jeruji Besi Polres Tanjungpinang. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1  undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.

(Adi) 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews