Diduga Mark Up Harga Sewa Kamar, Kejati Periksa Anggota DPRD Bintan

Diduga Mark Up Harga Sewa Kamar, Kejati Periksa Anggota DPRD Bintan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Asri Agung. (foto: adi/batamnews)


BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) mengagendakan pemeriksaan enam orang anggota DPRD Kabupaten Bintan terkait dugaan penggelembungan tarif kamar hotel saat perjalanan dinas beberapa waktu yang lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Asri Agung membenarkan bahwa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) lagi melakukan penyelidikan pengunaan anggaran di DPRD Bintan.

“Memang sedang ada lidik terkait penggunaan anggaran DPRD Bintan,” kata Asri Agung Kepada Batamnews.co.id, Selasa (27/3/2018).

Asri Agung mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa memberi keterangan rinci terkait pemeriksaan anggota DPRD tersebut, katanya,   penyidik masih melakukan pemeriksaan. Untuk itu ia menyarakan menanyakan lansung ke Asisten Pidana Khusus untuk informasi.

“Masih dalam pemeriksaan, bagusnya tanya sama Aspidsus aja ya,” ungkapnya.

Asisten Pindan Khusus (Aspidsus) Ferry Tas mengatakan, enam orang anggota DPRD Bintan yang diperiksa itu yakni, komisi I ada dua orang dan komisi tiga ada empat orang.

"M. Zuhdi (Anggota Komisi I), R Miskal (Anggota Komisi I), Sahak (Anggota Komisi III), Suardi (Anggota Komisi III), Fiven Sumanti (Anggota Komisi III) dan Siti Maryani (Anggota Komisi III),” ungkapnya.

Ferry Tas Mengukapkan, pemeriksan anggota DPRD ini masih berlansung mulai sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.

(Adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews