Muhammad Yusuf Jadi Tersangka Kecelakaan Maut

Muhammad Yusuf Jadi Tersangka Kecelakaan Maut

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Pegawai Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Bintan, Muhammad Kudus (40), ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan pegawai pendidikan oleh Satlantas Polres Bintan, Senin (2/4/2018).

Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Cut Putri Amelia Sari mengatakan, dari hasil penyelidikan, Muhammad Kudus terbukti lalai dalam mengemudikan Mobil Toyota Avanza BP 1665 TE. 

Sehingga menewaskan Kepala sekolah (Kepsek) SDN 002 Kawal, Wigiati (56) dan guru honorer, Eka Hariwiati (23) yang terjadi di Jalan Wisata Bahari, Batu 25, Kecamatan Toapaya, 26 Maret 2018, lalu.

"Hari ini, kita sudah tetapkan pengemudi mobil itu sebagai tersangka kasus tabrakan maut," ujarnya.

Akibat kelalaian pelaku yang menyebabkan dua pengendara tewas. Maka pelaku dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman paling lama 6 tahun kurungan penjara.

Meskipun telah ditetapkan tersangka. Pihaknya belum melakukan penahanan sebab pelaku sangat kooperatif. Kemudian juga pelaku masih menjalani perawatan intensif akibat mengalami benturan di dadanya dalam insiden tabrakan maut tersebut.

"Tersangka belum kita tahan, namun pelaku wajib lapor. Itu dilakukan sampai kondisi pelaku benar-benar sehat," katanya.

Satlantas Polres Bintan juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk disampaiakan kepada pihak Kejaksaan.

"Kasus tabrakan maut ini akan terus dilanjutkan," ucapnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews