Duh, Pimpinan Sidang Paripurna Salah Sebut Nomor dan Tahun Perda RSUD Karimun

Duh, Pimpinan Sidang Paripurna Salah Sebut  Nomor dan Tahun Perda RSUD Karimun

RSUD Karimun tampak dari kejauhan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang paripurna DPRD Karimun tentang Perda Pembentukan Susunan Organisasi RSUD Karimun, diwarnai interupsi, Rabu (31/3/2015). Hal ini dipicu saat pengesahan perda, ternyata pimpinan sidang HM Asyura keliru membacakan perda yang disahkan.

Namun kekeliruan tersebut berasal dari kesalahan bagian risalah persidangan. Namun Ketua DPRD Karimun HM Asyura segera meralat. 

“Saya hanya menerima salinan dari bagian persidangan dan produk hukum. Dan hanya tinggal membacakan, namun demikian nantinya akan dilakukan cross check kepada bagian persidangan yang menanggani,” ujar HM Asyura, kemarin.

Sebelumnya Nyima Novi Ujiani membacakan tanggapan atas pandangan delapan fraksi di DPRD terhadap Ranperda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi RSUD Karimun. 

Namun saat pengesahan ranperda itu, justru Asyura justru mengesahkan Perda No 8 Tahun 2008 yang telah dicabut pada tahun 2011 lalu.

'Pak Ketua mohon penjelasan, soalnya dari tadi Perda Nomor 8 Tahun 2008 melulu yang dibacakan.

Sebenarnya yang kita bahas ini bukan kah perubahan Ranperda Nomor 7 Tahun 2011,' ujar Syamsul, anggota Fraksi Partai Golkar. 

Kesalahan semacam ini sudah terjadi berulang kali, menurut Syamsul, kinerja bagian risalah persidangan  dipertanyakan. 

'Terimakasih atas masukannya Pak Syamsul. Nanti kita tanya kenapa hal ini bisa terjadi,' ujar Asyura menjawab interupsi Syamsul. 

Anggota Fraksi Gerindra Zaizulfikar juga memprotes hal yang sama. “Pak Ketua, tolong dikasihtahu bagian sekretariat Dewan. Bagaimana kinerjanya, kita kan malu dilihat publik. Seolah-olah DPRD Karimun, dalam pengesahan Perda main-main,' ucapnya. 

Selain itu, dalam pembacaan perda, di akhir pembacaan juga tak disebutkan juga Ketua Pansus HM Taufik.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews