Alias Wello: Izin Tambang Pasir Silica Sungsang

Alias Wello: Izin Tambang Pasir Silica Sungsang

Bupati Lingga Alias Wello (Foto: Ruzi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pengoperasian tambang pasir silica di Lengkok, Dusun Sambau, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau oleh PT Tri Tunas Unggul (TTU) sampai saat ini masih macet.

Sejak awal tahun lalu, pertambangan pasir di Lengkok tersebut masih menyimpan berbagai polemik antara pihak perusahaan dengan warga setempat dan bahkan Pemkab Lingga sendiri.

Selain itu, di lokasi pertambangan juga sempat terjadi pembakaran plang informasi milik PT Citra Sugi Aditya (CSA). Selanjutnya, warga juga sempat melakukan pemblokiran jalan menuju jeti bongkar muat perusahaan tambang itu.

Melihat kisruh yang terus terjadi, beberapa waktu lalu Wakil Ketua I DPRD Lingga, Kamarudin Ali sempat mengirimkan surat kepada Bupati Lingga, Alias Wello meminta agar dapat mengirimkan Satpol PP ke lokasi pertambangan guna mencegah terjadinya kericuhan antara pihak perusahaan dan warga.

Surat resmi dengan nomor 170/DPRD/069 tersebut, juga menindaklanjuti laporan Pansus DPRD Lingga tentang Pertambangan Ilegal (Ilegal Mining) yang terjadi di Dusun II Sambau oleh PT TTU yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara.

"Sudah empat kali mereka (PT TTU) mengangkut pasir, tapi tidak izin pelabuhan dan lain-lain. Karena itu, kami dari DPRD meminta Alias Wello mengambil langkah guna menjaga penjarahan harta negara itu," kata politisi senior Partai Golkar Kabupaten Lingga itu kepada Batamnews.co.id, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Komisaris PT TTU, Supritoyo menanggapi santai atas surat yang dikirim DPRD Lingga kepada Alias Wello meminta agar mengirimkan anggota Satpol PP ke lokasi pertambangan tersebut.

Bahkan, dengan isi surat yang mengatakan bahwa saat ini terjadi pertambangan ilegal (ilegal mining) di Dusun Sambau itu, Supritoyo tidak ambil pusing.

"Untuk lebih jelas nya, yang buat surat nanya ke Dinas ESDM Provinsi, biar lebih jelas," ujar dia ketika dihubungi belum lama ini.

Pria yang akrab disapa Toyo itu mengaku, terkait belum beroperasinya proses penggalian pasir silica di lokasi tersebut, dia mengungkapkan sudah  tiga kali meminta rekomendasi ke Bupati Lingga, tapi tidak ada respon sama sekali.

"Tidak ada respon mas, jadi tidak tahu alasan nya," katanya.

Ketika dikonfirmasi terkait tidak diresponnya rekomendasi yang diminta oleh pihak perusahaan, Alias Wello tidak mau berkomentar banyak.

"Prosedur lazim izin itu seperti naik tangga, bukan turun tangga. Izin 'sunsang'? hehe," tulis Awe singkat ketika dihubungi Batamnews.co.id melalui pesan whattaps nya, Jumat (30/3/2018).

Sebelumnya, pada minggu kedua bulan Maret, pihak PT TTU sudah mencapai titik kesepakatan masalah kompensasi bersama warga Desa Limbung.

Musyawarah yang dilakukan antara pihak desa, RT/RW serta pihak perusahaan, mencapai kesepakatan, bahwa pihak perusahaan akan memberikan kompensasi kepada desa sebesar Rp50 juta/bulan.

Namun, sayangnya dikarenakan ada beberapa kendala, PT TTU masih belum bisa beroperasi. 

(ruz)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews